Tujuan studi ini ialah untuk melihat seberapa besar pengaruh kerusakan lahan yang terjadi akibat kegiatan penambangan emas terhadap kondisi perubahan lahan dan tingkat kerusakan lahan di sekitar aliran Sungai Pamong Gadang, Kabupaten Solok Selatan. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode skoring dan overlay, data yang digunakan adalah landsad 8 OLI tahun 2013, 2017 dan 2022. Yang diolah dengan metode supervised classification dan digitaze on screen. Kemudian untuk Uji Akurasi dilakukan survey dan wawancara. Selanjutnya untuk melihat luas perubahan penggunaan lahan yang dialih fungsi menjadi lokasi penambangan emas dari setiap penggunaan lahan yang ada pada daerah penelitian. Hasil penelitian ini untuk tingkat kerusakan lahan ditemukan bahwa terjadi perubahan penggunaan lahan dari penggunaan lahan lainnya menjadi lahan penambangan emas seluas 42,20 Ha dari tahun 2013 hingga tahun 2022. Kemudian dihasilkan peta tingkat kerusakan lahan dengan tiga parameter yaitu kerapatan vegetasi, umur tambang dan jenis tailing. Lahan dengan tingkat kerusakan tinggi seluas 5,03 Ha, kerusakan sedang 14,73 Ha dan kerusakan rendah 22,44 Ha. Luas kerusakan lahan terbesar di antara dua Kecamatan yaitu Kecamatan Sangir dan Sangir Jujuhan. Pada Kecamatan Sangir ditemukan lahan dengan tingkat kerusakan rendah seluas 20,94 hektar, kerusakan sedang seluas 8,58 hektar dan kerusakan tinggi 4,30 hektar. Kemudian pada Kecamatan Sangir Jujuhan ditemukan lahan dengan tingkat kerusakan rendah seluas 1,52 hektar, kerusakan sedang seluas 6,14 hektar dan kerusakan tinggi seluas 0,72 hektar. Dapat disimpulkan bahwa keruskan lahan terparah berada pada kecamatan sangir dengan tingkat kerusakan tinggi mencapai 4,30 hektar. Kemudian analisis tingkat kerusakan, pada Kecamatan Sangir ditemukan kerusakan lahan akibat penambangan emas seluas 33,82 hektar.dan pada Kecamatan Sangir Jujuhan ditemukan total kerusakan akibat penambangan emas seluas 8,38 hektar. Maka di simpulkan bahwa kerusakan terluas berada pada Kecamatan Sangir dengan luas lahan yang beralih fungsi menjadi lokasi penambangan emas seluas 33,82 hektar yang mana adalah 80,15% dari total kerusakan lahan akibat tambang emas pada tahun 2022.