Fransiska Hildawati Tambunan, Fransiska Hildawati
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing (Intercountry Adoption) Tambunan, Fransiska Hildawati
Unnes Law Journal: Jurnal Hukum Universitas Negeri Semarang Vol 2 No 2 (2013): Unnes L.J. (October, 2013)
Publisher : Faculty of Law Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (319.261 KB) | DOI: 10.15294/ulj.v2i2.2270

Abstract

Perkembangan  zaman menyebabkan pengangkatan anak di Indonesia bukan hanya dilakukan oleh orang Indonesia saja, tetapi juga oleh orang asing. Pengangkatan anak oleh orang asing atau intercountry adoption merupakan upaya terakhir (ultimum remidium) di Indonesia. Oleh karena itu prosesnya berbeda dengan pengangkatan anak pada umumnya. Persyaratan dan prosedur pengangkatan anak diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Peraturan Menteri Sosial No. 110/HUK/2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak, kedua peraturan tersebut tidak terlepas padaUndang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan yuridis nomatif dengan tujuan mengetahui proses pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing (intercountry adoption) di Indonesia serta akibat hukum yang terjadi terhadap pengangkatan anak tersebut. Data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara dan data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, buku dan jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pengangkatan anakWarga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing harus dilakukan melaluiLembaga Pengasuhan Anak. Sebelum mendapatkan putusan dari Pengadilan, Calon Orang Tua Angkat harus memenuhi semua persyaratan baik materiil maupun administatif, serta telah mendapat Surat Rekomendasi dari Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial. Pengangkatan anak ini menimbulkan akibat hukum khususnya dalam status kewarganegaraan anak.