Ikhsan Al Hakim, Ikhsan Al
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA Hakim, Ikhsan Al
Unnes Law Journal: Jurnal Hukum Universitas Negeri Semarang Vol 1 No 2 (2012): Unnes L.J. (October, 2012)
Publisher : Faculty of Law Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (356.401 KB) | DOI: 10.15294/ulj.v2i2.2275

Abstract

Penyelesaiaan sengketa Ekonomi Syari’ah Menjadi kewenangan Absolute Pengadilan Agama. Berdasarkan arsip putusan Pengadilan Agama Purbalingga telah menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah, dibandingkan pengadilan agama Eks,Karesidenan Banyumas belum pernah menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana Eksistensi Pengadilan Agama Purbalingga dalam mengaplikasikan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 Tentang Peradilan Agama; faktor apa saja yang mempengaruhi tingginya pelaksanaan Penyelesaian sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Purbalingga dibandingkan dengan Pengadilan Agama Eks-Karesidenan Banyumas. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Menggunakan tehnik triangulasi. Pengadilan Agama Purbalingga telah menyelesaikan 9 (Sembilan) sengketa ekonomi syariah, 4 selesai dengan damai, dan 5 perkara dikabulkan. dibandingkan Pengadilan Agama Se-Eks.Karesidenan Banyumas belum pernah menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa eksistensi Pengadilan Agama Purbalingga sangat konsisten menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Faktor yang mendukung tingginya sengketa di Pengadilan Agama Purbalingga adalah faktor internal dan eksternal. Faktor internal yaitu Sumber daya Manusia dari Hakim, Panitera, dan jurusita Pengadilan Agama Purbalingga, kesiapan hakim dalam menangani perkara ekonomi syariah, adapun faktor eksternal yaitu subjek hukum ekonomi syariah salah satunya Perbankan Syari’ah yang mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.