Sriayu Arita Panggabean, Sriayu Arita
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERUBAHAN FUNGSI DAN STRUKTUR BANGUNAN CAGAR BUDAYA KOTA SEMARANG DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010 Panggabean, Sriayu Arita
Unnes Law Journal: Jurnal Hukum Universitas Negeri Semarang Vol 3 No 2 (2014): Unnes L.J. (October, 2014)
Publisher : Faculty of Law Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (231.939 KB) | DOI: 10.15294/ulj.v3i2.4539

Abstract

Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya bahwa Cagar Budaya perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan secara berkelanjutan. Namun beberapa diantaranya kini telah dialihfungsikan dan dirubah strukturnya baik sebagian maupun secara keseluruhan.Hasil penelitian didapatkan bahwa tindakan Pemerintah Kota Semarang terhadap perubahan fungsi dan struktur bangunan Cagar Budaya sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya yaitu sebagai tindakan revitalisasi bangunan tetapi dengan tidak merubah bentuk asli luar dari bangunan Cagar Budaya tersebut. Dan proses perizinan dilakukan dengan mendapakan kajian dari Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L). Setelah itu, Dinas Tata Kota dan Perumahan Semarang akan berunding dengan Badan Pelestarian Cagar Budaya kota Semarang dan Lembaga Swadaya Masyarakat untuk mengeluarkan keterangan rencana kota serta Ijin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT). Ketika bangunan akan difungsikan maka BPPT akan mengeluarkan H.O (Ijin Gangguan) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).In accordance with the mandate of the Act No. 11 of 2010 Concerning the heritage that heritage should be preserved and managed appropriately through the protection, development, and utilization in order to promote national culture for the greatest prosperity of the people because it has an important value for the history, science, education, religion, and / or culture in a sustainable manner. However, some of which have now been converted and changed its structure either partially or keseluruhan.Hasil showed that Semarang government action to change the function and structure of the heritage buildings are in accordance with Act No. 11 Year 2010 on Heritage is a revitalization of the building but the action does not change the original shape of the building outside the Cultural Heritage. And assigned the licensing process is done with the study of the Old City Area Management Board (BPK2L). After that, the Department of Urban Planning and Housing Semarang will negotiate with the Heritage Preservation Board Semarang and NGOs to issue a City planning and building permit issued by the Integrated Licensing Service Agency (BPPT). When building will function then BPPT will issue HO (Disturbance Permit) and License (Trading License).