Sonang Nimrot Jewel, Sonang Nimrot
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peralihan Hak Atas Rumah KPR melalui Jual Beli di Bawah Tangan Jewel, Sonang Nimrot
Unnes Law Journal: Jurnal Hukum Universitas Negeri Semarang Vol 2 No 2 (2013): Unnes L.J. (October, 2013)
Publisher : Faculty of Law Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (329.287 KB) | DOI: 10.15294/ulj.v2i2.2271

Abstract

Jual beli dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1457 adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Jual beli tanah merupakan perbuatan hukum yang menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 wajib dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tetapi dalam faktanya, masih sering ditemui jual beli yang dilakukan dibawah tangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status peralihan hak atas rumah KPR melalui jual beli yang dilakukan dibawah tangan; dan penyelesaian masalah hukum yang dapat dilakukan oleh pembeli agar jual beli rumah dibawah tangan dapat mempunyai kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa jual beli yang dilakukan dilakukan dibawah tangan tetap sah asalkan akta dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Selain itu, jual beli yang dilakukan tetap sah juga karena telah memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320 tentang syarat sahnya perjanjian. Adapun penyelesaian masalah yang dapat dilakukan oleh pembeli, agar jual beli rumah dibawah tangan dapat mempunyai kepastian hukum adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri yang akan memberikan kepastian hukum kepada penggugat sebagai pemilik sah tanah dan bangunan.