Eddo Febriansyah, Eddo
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU–VIII/2010 TENTANG KEDUDUKAN ANAK DILUAR NIKAH YANG DIAKUI DALAM PEMBAGIAN WARISAN Febriansyah, Eddo
Unnes Law Journal: Jurnal Hukum Universitas Negeri Semarang Vol 4 No 1 (2015): Unnes L.J. (April, 2015)
Publisher : Faculty of Law Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (463.796 KB) | DOI: 10.15294/ulj.v4i1.7262

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah melakukan  judicial review terhadap Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.Putusan Mahkamah Konstitusi ini menimbulkan pro-kontra di kalangan tokoh masyarakat menyangkut pengertian dan penjelasan dari Putusan Mahkamah Konstitusi tentang anak diluar nikah.Permasalahan dalam penelitian ini adalahbagaimanakah pengaturan hukum dan akibat yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang anak diluar nikah yang diakui mengenai status kedudukan dan pembagian warisan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pengaturan hukum kedukan anak di luar nikah pembagian warisan dan akibat yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif.Untuk menganalisa data, penelitimengadakan penelusuran terhadap azas-azas hukum dan sistematika hukum.Hasil penelitian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 memperjelas kedudukan anak di luar nikah yang diakui dasar hukum dalam mendapatkan kepastian hukum mengenai kedudukan anak diluar nikah yang di akui. Putusan Mahkamah Konstitusi ini bisa dijadikan landasan yuridis terkait hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya.Kedudukan anak di luar nikah yang diakui pada dasarnya diakibatkan oleh sebuah perkawinan.Jika perkawinan dilakukan hanya mengikuti Pasal 2 ayat 1 UUP saja, maka perkawinan disebut ”luar perkawinan”, oleh karena itu Pasal 43 ayat 1 UUP tidak berdiri sendiri, sangat berkaitan dengan adanya perkawinan sebagaimana diatur oleh Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan perumusan hukum waris anak di luar nikah di akui secara hukum perdata tercantum makna bahwa dalam mendapatkan sebuah kewarisan harus disertai dengan adanya pengakuan yang sah terhadap orang tuanya. Anak di luar nikah yang diakui sepanjang perkawinan dalam mendapatkan pengakuan tidak boleh merugikan pihak suami atau istri dalam perkawinan yang sah tersebut.Seorang anak di luar nikah dilarang menyelidiki ayah biologisnya sepanjang ibu dari anak diluar nikah yang diakui telah tiada atau meninggal dunia.Jadi Putusan MK ini dalam melakukan sebuah tes DNA, seorang anak di luar nikah harus didampingi oleh ibu kandungnya dalam melakukan sebuah pengakuan terhadap ayah biologisnya.