Claim Missing Document
Check
Articles

Found 11 Documents
Search

Perlindungan Pelaku Usaha Jual Beli Online dengan Sistem Pembayaran Cash on Delivery Teten Tendiyanto; Destri Tsurayya Istiqamah; Suwandoko Suwandoko
JCIC : Jurnal CIC Lembaga Riset dan Konsultan Sosial Vol 5 No 1 (2023): JCIC: Jurnal CIC Lembaga Riset dan Konsultan Sosial
Publisher : CIC Lembaga Riset dan Konsultan Sosial

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51486/jbo.v5i1.89

Abstract

This study aims to provide information on legal protection for sellers with the Cash on Delivery (COD) payment system. The research method used in this study is a normative juridical research method and uses a statutory and conceptual approach. Data sources in this study are secondary data: primary legal materials, namely binding legal materials, including Consumer Legal Protection Act Number 08 the year 1999; secondary legal materials, namely legal materials which provide explanations to primary legal materials. While the results of the study show that sellers who are subject to sanctions by paying Cash on Deliver system receive legal protection based on Article 6 of the Consumer Protection Act. In addition, a lawsuit for default will be more appropriate when a loss occurs to a business actor when a Cash on Delivery (COD) transaction fails. If there is a criminal element in the transaction process using Cash on Delivery, producers or seller can sue according to Article 19 paragraph (4) of the Consumer Protection Law. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dengan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder: bahan hukum primer, yaitu bahan hukum-bahan hukum yang mengikat, di antaranya: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum dimana memberikan penjelasan kepada bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha yang dirugikan dengan pembayaran sistem Cash on Delivery menĀ­dapatkan perlindungan hukum berdasarkan pada Pasal 6 Undang-Unang Perlindungan Konsumen. Selain itu gugatan wanprestasi akan lebih tepat dilakukan ketika terjadi kerugian yang dialami oleh pelaku usaha ketika transaksi COD gagal. Apabila terdapat unsur pidana ketika proses transaksi dengan cara COD maka produsen atau pelaku usaha dapat menuntut sesuai dengan Pasal 19 ayat (4) UU Perlindungan Konsumen.