Toar Neman Palilingan
Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Perlindungan Hukum dan Pemberdayaan Rakyat dalam Bidang Pertambangan Donna Okthalia Setiabudhi; Toar Neman Palilingan
Tumou Tou Law Review VOLUME 1 NOMOR 1, JUNI 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (327.88 KB)

Abstract

Kegiatan penambangan merupakan salah satu kegiatan yang banyak dilakukan oleh masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara. Namun pada tataran praktis, belum dilakukan dalam kerangka legal yang mampu memberikan perlindungan hukum dan pemberdayaan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlu untuk melakukan pembentukan peraturan daerah inisiatif untuk memberikan pengaturan yang sejalan dengan kepentingan nasional dan kepentingan masyarakat di daerah. Materi muatan perda inisiatif dimaksud adalah asas penyelenggaraan pertambangan di daerah, local content (pengadaan barang, jasa, dan SDM oleh pelaku daerah), peran BUMD, partisipasi masyarakat, pengembangan/ pemberdayaan masyarakat dan CSR, perlindungan masyarakat, data dan Informasi, peran pemerintah kabupaten/kota, usaha jasa pertambangan berorientasi kepentingan daerah, dan mining fund (dana tambang).
Pemenuhan Hak Dipilih dan Hak Memilih sebagai Hak Konstitusional: Studi Komparatif Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Muhammad Abdi Sabri Budahu; Aminuddin Kasim; Asri Lasatu; Toar Neman Palilingan
Tumou Tou Law Review VOLUME 1 NOMOR 2, DESEMBER 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (386.855 KB) | DOI: 10.35801/tourev.v1i2.44641

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan nilai keadilan sebagai dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi No 74/PUU-XVIII/2020 Pengujian Pasal 222 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait dengan Legal Standing Pemohon. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa argumentasi  kerugian  konstitusional  para  pemohon  seharusnya  Mahkamah  Konstitusi  mempertimbangkan  kembali  terkait  kedudukan  hukum  para  pemohon.  Norma ambang batas (presidential threshold) pencalonan  Presiden  dan  Wakil  Presiden  yang  diajukan  oleh  para  pemohon  sangat berpotensi  menimbulkan  kerugian  konstitusional. Para  pemohon  juga  secara  konkret  telah  terjadi  suatu  peristiwa  hukum  dimana  partai-partai  baru  tidak  dapat  mencalonkan  Presiden  dan  Wakil  Presiden  yang  disebabkan  norma  ambang  batas  Pencalonan  Presiden  dan  Wakil  Presiden.  Diperlukan pengaturan  secara  spesifik  terkait  dengan  penentuan  kualifikasi  legal  standing  perkara  abstrak  dan  perkara  konkret  tehadap  pemohon  dua  perkara  tersebut  agar  dapat  terwujudnya  kepastian  hukum  dalam permohonan  judicial  review.
Tantangan dan Perkembangan Upaya Administrasi dalam Penyelesaian Perkara Pertanahan Toar Neman Palilingan; Cobi Elisabeth M. Mamahit; Syamsia Midu
Amanna Gappa VOLUME 31 NOMOR 2, 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengaturan banding administrasi tidak secara tegas disebutkan dalam Peraturan Menteri Agraria tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Namun substansi peraturan tersebut pada dasarnya pada intinya memberikan kewenangan kepada Menteri Agraria untuk melakukan pembatalan sertipikat sehingga peneliti tertarik mengkaji mengenai filosofi banding administrasi sebelum upaya hukum melalui peradilan tata usaha Negara dan penerapan banding administrasi dalam penyelesaian sengketa administrasi sertipikat hak atas tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya administratif (internal review) dan litigasi di peradilan (judicial review) merupakan kombinasi instrumen dalam menjamin konsistensi tegaknya pilar-pilar negara hukum, khususnya bagi pemenuhan keadilan administratif (administrative justice) warga negara oleh negara c.q. pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah dan pengadilan harus berbagi tugas dan peran guna saling melengkapi pemenuhan keadilan administrasi. Akibat Hukum tidak diajukannya upaya administrasi dalam sengkata tata usaha negara, hakim menyatakan gugatan tidak diterima karena upaya administratif yang tersedia belum dipergunakan oleh yang bersangkutan.