Yasmin Anwar Putri, Yasmin Anwar
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PROGRAM KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK(PKSA) DALAM MEMENUHI KESEJAHTERAAN ANAK JALANAN Putri, Yasmin Anwar; Mulyana, Nandang; Resnawaty, Risna
Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Vol 2, No 1 (2015): Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (343.127 KB)

Abstract

Keberadaan anak jalanan merupakan akibat langsung dari pemenuhan kebutuhan yang tidak terpenuhi. Anak yang merupakan bagian dari keluarga, tidak mampu memenuhi kebutuhan fisik, psikis, sosial, dan spiritual. Anak tidak mencukupi kebutuhan makan, pendidikan, rasa nyaman hingga tidak mampu menjalankan fungsi sosial sebagai anak secara wajar. Belum adanya Undang-undang khusus mengenai anak jalanan seperti peraturan daerah, peraturan pusat, atau yang lainnya juga menyebabkan aparat penegak hukum sulit mengadakan tindakan hukum dan pencegahan anak-anak untuk tidak berada di jalan. Sehingga perlu adanya dukungan dari keluarga maupun pemerintah untuk memulihkan keberfungsian sosial anak itu sendiri. Salah satu program untuk menangani anak jalanan yaitu Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA). Program ini dibentuk atas dasar semakin bertambahnya anak-anak jalanan di Indonesia. Secara konseptual PKSA lebih komprehensif dan berkelanjutan dibandingkan program pelayanan sosial anak pada tahun-tahun sebelumnya karena sudah berdasarkan pendekatan anak, orang tua dan keluarga (family based care), dan kepada masyarakat yaitu Lembaga kesejahteraan sosial yang khusus menangani anak (LKSA). PKSA dirancang sebagai upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan dan bantuan kesejahteraan sosial anak bersyarat yang meliputi bantuan sosial/subsidi pemenuhan kebutuhan dasar, peningkatan aksesibilitas terhadap pelayanan sosial dasar (akte kelahiran, pendidikan, kesehatan, tempat tinggal dan air bersih, rekreasi, keterampilan dan lain-lain), penguatan dan tanggungjawab orangtua/keluarga dalam pengasuhan dan perlindungan anak, penguatan kelembagaan kesejahteraan sosial anak.