Nanda Aidiel Senja, Nanda Aidiel
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBERDAYAAN ANAK JALANAN MELALUI RUMAH PERLINDUNGAN ANAK Senja, Nanda Aidiel; Rachim, Hadiyanto A; Darwis, Rudi Saprudin
Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Vol 2, No 1 (2015): Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (453.085 KB)

Abstract

Anak jalanan anak jalanan adalah anak laki-laki atau perempuan yang menghabiskan sebagian waktunya untuk bekerja atau hidup di jalanan dan tempat-tempat umum. Diantara mereka juga ada yang sudah tidak punya orangtua dan rumah untuk mereka pulang, sehingga mereka harus hidup dijalan. Kerentanan yang bisa menimpa anak jalanan, antara lain: (1) korban operasi tertib sosial; (2) korban tindak kekerasan orang dewasa; (3) kehilangan pengasuhan; (4) ancaman kesehatan dan penyakit menular; (5) kehilangan kesempatan pendidikan; (6) konflik dengan hukum; dll. Sejatinya anak-anak jalanan hanyalah seorang anak yang kehidupannya masih bisa diperbaiki dan dikembangkan ke arah yang lebih baik. Melalui metode pemberdayaan, anak jalanan dapat diberikan pelatihan keterampilan dan juga pemenuhan kebutuhan mereka yang akan berguna bagi mereka kelak. Salah satu cara pemberdayaan anak jalanan adalah melalui lembaga rumah perlindungan anak. Secara ringkas fungsi rumah perlindungan anak antara lain: sebagai tempat perlindungan, tempat rehabilitasi dan akses terhadap pelayanan. Sebagai tempat perlindungan, rumah perlindungan anak berfungsi untuk melindungi anak jalanan dari berbagai bentuk kekerasan dan perilaku penyimpangan seksual ataupun berbagai bentuk kekerasan lainnya yang kerap menimpa anak. Sebagai tempat rehabilitasi, rumah perlindungan anak berfungsi untuk mengembalikan dan menanamkan fungsi sosial anak. Sedangkan sebagai akses terhadap pelayanan, rumah perlindungan anak berfungsi sebagai tempat persinggahan sementara anak jalanan dan sekaligus akses kepada berbagai pelayanan sosial seperti pendidikan, kesehatan, keterampilan dan lain-lain. Didalam rumah perlindungan anak, anak jalanan juga diberikan pelatihan-pelatihan keterampilan, partisipasi dalam pengambilan keputusan yang menyangkut anak tersebut dan pelibatan dalam berbagai kegiatan yang membangun karakteristik anak jalanan. Sehingga di dalam rumah perlindungan anak, anak-anak jalanan dapat memenuhi kebutuhannya dan dapat mengembangkan potensi dirinya agar bisa lebih berdaya dan bermanfaat.