Josefhin Mareta, Josefhin
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Jl. Rasuna Said Kavling 4-5, Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Prinsip Konstitusi Ekonomi dalam Privatisasi Badan Usaha Milik Negara Mareta, Josefhin
Jurnal Konstitusi Vol 15, No 1 (2018)
Publisher : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (437.022 KB) | DOI: 10.31078/jk1516

Abstract

Salah satu kekuatan ekonomi nasional yang perlu ditingkatkan produktivitas dan efisiensinya adalah BUMN dikarenakan kinerja BUMN yang dinilai belum memuaskan dan masih terdapatnya birokrasi yang menyebabkan profesionalisme BUMN menjadi rendah. Privatisasi yang dilakukan sebagai upaya meningkatkan efisiensi BUMN menyebabkan berkurangnya kontrol dan proteksi negara terhadap badan-badan usaha yang menyentuh sektor publik. Tulisan ini memberikan analisis terhadap pelaksanaan privatisasi BUMN di Indonesia dan penerapan prinsip konstitusi ekonomi dalam kebijakan privatisasi BUMN di Indonesia. Dari analisis yang ada, penulis menyimpulkan bahwa privatisasi menjadi salah satu kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menyelesaikan masalah strategis pada BUMN yang dinilai dari kinerja keuangan dan kinerja non keuangan berupa terwujudnya manajemen yang profesional dan transparan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Pemaknaan terhadap hak menguasai negara adalah negara melakukan pengaturan, pengurusan dan pengolahan, serta pengawasan sehingga negara dapat menyerahkan pengelolaannya pada pihak swasta dengan pengawasan pemerintah.One of the strengths of the national economy which need to be improved is state-owned enterprises because its performances are rated unsatisfactory and still have a bureaucracy that led to its professionalism below. Privatization as an effort to improve the efficiency of state-owned enterprises reduced the state control and protection against business entities in public sector. This paper provided an analysis of the implementation of the privatization of state-owned enterprises and the application of economic constitutional principles in the privatization of state-owned enterprises in Indonesia. The writer concluded that privatization has become the policy to solve strategic problems of state-owned enterprises assessed by financial performance and non-financial performance is realized by professional management and transparent according to the principles of good corporate governance. Meanings of the right of the state to control are the state make the arrangement, processing, and supervision so that the state can submit the management to the private with government supervision.