Fokus penelitian ini ialah melakukan penilaian terhadap konten media tentang sengketa Tanah Wakaf di Sumatera Utara. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi informasi yang berguna mengenai sengketa tanah wakaf di Sumatera yang bersumber dari media online yang dapat diakses di internet, dilaksanakan sejak 31 Juli 2019-30 November 2019. Metode yang digunakan pada penelitian ini Systematic literature review (SLR) atau tinjauan pustaka sistematis, yakni metode literature review yang mengidentifikasi, menilai, dan menginterpretasi seluruh temuan-temuan pada suatu topik penelitian untuk menjawab pertanyaan penelitian. Hasil akhir yang diperoleh dalam penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan pemberitaan sebanyak 48 media yang memberitakan sengketa wakaf sejak tahun 2007 hingga 2019, terdapat setidaknya kriteria tertentu yang signifikan berdasarkan protokol yang ditetapkan pada penelitian ini: Pertama, dari sisi peruntukan wakaf, sengketa tanah wakaf didominasi pada masjid; Kedua, dari sisi pihak yang bersengketa, didominasi antara umat Islam dan pihak developer; Ketiga: dari sisi lokasi di Sumatera Utara, didominasi di Kota Medan; Keempat: dari sisi tahun terbit didominasi pada tahun 2018; dan Kelima, dari sisi kode media menunjukkan, tidak didominasi oleh karakter media tertentu, yang berarti baik media Islam, media mainstream, media lokal maupun nasional, secara berimbang memuat pemberitaan sengketa wakaf. Hasil evaluasi terhadap data sengketa wakaf yang diungkap media menunjukkan, bahwa secara umum, persoalan sengketa wakaf di Sumatera Utara belum tergambarkan secara menyeluruh di masing-masing daerah. Advokasi yang dilakukan baik secara litigasi maupun non litigasi menunjukkan belum adanya penyelesaian secara tuntas sengketa tanah wakaf di Sumatera Utara.Fokus penelitian ini ialah melakukan penilaian terhadap konten media tentang sengketa Tanah Wakaf di Sumatera Utara. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi informasi yang berguna mengenai sengketa tanah wakaf di Sumatera yang bersumber dari media online yang dapat diakses di internet, dilaksanakan sejak 31 Juli 2019-30 November 2019. Metode yang digunakan pada penelitian ini Systematic literature review (SLR) atau tinjauan pustaka sistematis, yakni metode literature review yang mengidentifikasi, menilai, dan menginterpretasi seluruh temuan-temuan pada suatu topik penelitian untuk menjawab pertanyaan penelitian. Hasil akhir yang diperoleh dalam penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan pemberitaan sebanyak 48 media yang memberitakan sengketa wakaf sejak tahun 2007 hingga 2019, terdapat setidaknya kriteria tertentu yang signifikan berdasarkan protokol yang ditetapkan pada penelitian ini: Pertama, dari sisi peruntukan wakaf, sengketa tanah wakaf didominasi pada masjid; Kedua, dari sisi pihak yang bersengketa, didominasi antara umat Islam dan pihak developer; Ketiga: dari sisi lokasi di Sumatera Utara, didominasi di Kota Medan; Keempat: dari sisi tahun terbit didominasi pada tahun 2018; dan Kelima, dari sisi kode media menunjukkan, tidak didominasi oleh karakter media tertentu, yang berarti baik media Islam, media mainstream, media lokal maupun nasional, secara berimbang memuat pemberitaan sengketa wakaf. Hasil evaluasi terhadap data sengketa wakaf yang diungkap media menunjukkan, bahwa secara umum, persoalan sengketa wakaf di Sumatera Utara belum tergambarkan secara menyeluruh di masing-masing daerah. Advokasi yang dilakukan baik secara litigasi maupun non litigasi menunjukkan belum adanya penyelesaian secara tuntas sengketa tanah wakaf di Sumatera Utara.