I PUTU ROLAND WIJAYA PUTRA, I PUTU ROLAND
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEKUATAN PEMBUKTIAN DIGITAL SIGNATURE DALAM SENGKETA PERDATA WIJAYA PUTRA, I PUTU ROLAND
JURNAL KERTHA WICAKSANA Vol 1, No 3 (2017): YUDISIUM 57
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS WARMADEWA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Digital Signature as evidence in civil disputes under the ITE Act on Information and Electronic Transactions. This research is a normative research, is descriptive is to describe and describe all data obtained from the results of literature studies related to the title of legal writing in a clear and detailed which then analyzed in order to answer the problems studied. Secondary data type is data obtained from some information or facts obtained indirectly, through literature study consisting of documents, literature books, and others related to the problem under study. Data analysis techniques used are qualitative data analysis techniques that is by collecting data, qualify, then connect theories related to the problem and finally draw conclusions to determine the results. Activities undertaken in the form of data collection, then the data is reduced to obtain special data relating to the issues being discussed for later review by using the norm in material or retrieve the contents of the data adjusted to the existing provisions and finally drawn conclusions and will get verification / truth objective. The result of the research, by using the Laws approach, can be concluded that before the existence of Law No 11 Year 2008, there have been Law No. 8 of 1997 on Corporate Documents Article 3, Article 4 and Article 12 which have implicitly acknowledged the strength of proof Against electronic data. Now with the Law No. 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions has given a strict recognition that even though it is only a code, Electronic Signatures have the same position with the manual signature in general that has the power of verification and legal effect of law. It is contained in Article 11 of Law No. 11 Year 2008 on Information and Electronic Transactions so that the strength of proof is the same as a manual signature in the authentic deed, that is, complete and perfect, when the substance is seen, it is in accordance with the principles of the formulation of legislation. Good invitation. The principles are contained in Law No. 10 of 2004 on the Establishment of Legislation Regulations Article 5 and Article 6 which is a principle of clarity of purpose, principle can be implemented and the principle of clarity of the formula. Thus, digital signatures are legitimate evidence and have valid legal consequences, which can be used as a judge's consideration in deciding a case. Keywords: Proof, Digital Signature, Civil La
KEKUATAN PEMBUKTIAN DIGITAL SIGNATURE DALAM SENGKETA PERDATA WIJAYA PUTRA, I PUTU ROLAND
JURNAL KERTHA WICAKSANA Vol 1, No 3 (2017): YUDISIUM 57
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS WARMADEWA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Digital Signature(Tanda tangan elektronik) sebagai alat bukti dalam sengketa perdatamenurut UU ITE Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, bersifat deskriptif yaitu untuk menggambarkan serta menguraikan semua data yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan yang berkaitan dengan judul penulisan hukum secara jelas dan rinci yang kemudian dianalisis guna menjawab permasalahan yang diteliti. Jenis data sekunder yaitu data yang didapat dari sejumlah keterangan atau fakta-fakta yang diperoleh secara tidak langsung, melalui studi kepustakaan yang terdiri dari dokumen-dokumen, buku-buku literatur, dan lain-lain yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif yaitu dengan mengumpulkan data, mengkualifikasikan, kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dan akhirnya menarik kesimpulan untuk menentukan hasil. Kegiatan yang dilakukan berupa pengumpulan data, kemudian data direduksi untuk memperoleh data khusus yang berkaitan dengan masalah yang sedang dibahas untuk kemudian dikaji dengan menggunakan norma secara materiil atau mengambil isi data disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang ada dan akhirnya diambil kesimpulan dan akan diperoleh verifikasi / kebenaran obyektif. Hasil penelitian, dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dapat disimpulkan bahwa sebelum adanya Undang-Undang No 11 Tahun 2008 sudah lebih dulu ada Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 12 yang secara tersirat telah mengakui kekuatan pembuktian terhadap data elektronik. Sekarang dengan adanya Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik telah memberikan pengakuan secara tegas bahwa meskipun hanya merupakan suatu kode, Tanda Tangan Elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan pembuktian dan akibat hukum yang sah. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 11 Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sehingga kekuatan pembuktiannya sama layaknya tanda tangan manual dalam akta otentik yaitu, lengkap dan sempurna, apabila dilihat substansinya maka, telah sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Adapun asas-asas tersebut tercantum dalam Undang-undang No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 5 dan Pasal 6 yaitu berupa asas kejelasan tujuan, asas dapat dilaksanakan dan asas kejelasan rumusan. Dengan demikian tanda tangan elektronik (digital signature) merupakan alat bukti yang sah dan mempunyai akibat hukum yang sah, sehingga dapat dijadikan salah satu pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara. Kata Kunci :Pembuktian, Digital Signature, Hukum Perdata.