ABSTRAK Tujuan dari kajian hukum ini adalah untuk memaparkan bagaimanakah peranan kurator dalam mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit, dan bagaimanakah kedudukan bank apabila nasabah bank dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian hukum ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dari hasil kajian hukum yang telah dilakukan, maka diketahui bahwa peranan Kkurator dalam mengurus dan membereskan harta debitor pailit berdasarkan UUK, kurator dapat melakukan pengurusan dan pemberesan harta debitor pailit sejak putusan pailit diucapkan dan memberikan laporan pertanggungjawaban dalam mengurus dan membereskan harta debitor pailit kepada Hakim Pengawas. Kedudukan bank apabila nasabah bank dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga, bank berkedudukan sebagai kreditor separatis. Sedangkan bank berkedudukan sebagai kreditor konkuren apabila di dalam perjanjian kredit aantara bank dengan debitor pailit diletakkan jaminan kebendaan, dan apabila dalam perjanjian kredit tersebut tidak terdapat jaminan/agunan. Kata kunci: Kurator, Kepailitan, Nasabah Bank ABSTRACT The aim of this study is to show the law how is the role of a curator to manage and dispose of the bankrupt Ddebtor’s assets, and how the position of the bank if the customer is declared bankrupt bank based on decision of the Commercial Court. The method used in the study of this law is a normative legal research with the approach of statute and conceptual approach. The results of the study of law has been committed, it is known that the role of the curator to manage and dispose of property bankrupt debtor based on the bankruptry law, a curator can perform management and liquidation of the debtor’s assets bankrupt since decision bankruptcy pronounced and accountability report in managing and tidy property bankrupt debtor to the Supervising Judge. The position of the bank if the customer and the bank declared bankrupt by the Commercial Court, as the Creditor Bank is separatists. While the bank is domisiled as a concurrent creditor, if in the loan agreement between the bank and bankrup debtor is placed a collaterial material, when the credit agreement there is no quarantee/collateral. Key words: Curator, Bankruptcy, Bank Customers