Muhammad Iftar Aryaputra, Muhammad Iftar
Fakultas Hukum Universitas Semarang

Published : 29 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI

Penguatan Pemahaman Masyarakat Terhadap Akses Bantuan Hukum Cuma-Cuma ARYAPUTRA, MUHAMMAD IFTAR
Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia Vol 3 No 1 (2020): Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (JPHI) Volume 3 (1) November 2020
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/jphi.v3i1.40009

Abstract

Jaminan terhadap hak-hak konstitusional merupakan salah satu ciri dari sebuah negara hukum. Sebuah negara hukum harus mampu menghadirkan jaminan terhadap hak-hak konstitusional setiap orang. Dengan adanya jaminan tersebut, diharapkan agar terwujud suatu pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil bagi segenap orang. Jaminan terhadap hak-hak konstitusional merupakan jaminan yang diberikan kepada setiap orang, tanpa memandang status sosial yang dimiliki. Salah satu bentuk jaminan terhadap hak-hak konstitusional diimplementasikan dalam bentuk bantuan hukum. Bantuan hukum merupakan jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma. Sasaran dari bantuan hukum menurut ketentuan UU Bantuan Hukum adalah anggota masyarakat miskin. Realitas menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat miskin yang tidak/belum memanfaatkan bantuan hukum, dikarenakan berbagai faktor. Mulai dari ketidakpahaman, ketidaktahuan, sampai keengganan berhubungan dengan kerumitan prosedur, menjadikan bantuan hukum tidak dapat diakses secara optimal oleh masyarakat miskin. Di sisi lain, pemerintah telah menyediakan anggaran bagi masyarakat miskin yang sedang berhadapan dengan kasus hukum melalui program bantuan hukum. Tidak maksimalnya penyerapan anggaran bantuan hukum dari pemerintah melalui ogranisasi bantuan hukum yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM, menjadikan sebuah tantangan tersendiri bagi pemerintah dan stake holder terkait, agar dapat mengoptimalkan peran bantuan bagi masyarakat miskin.
Penguatan Pemahaman Masyarakat Terhadap Akses Bantuan Hukum Cuma-Cuma ARYAPUTRA, MUHAMMAD IFTAR
Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI Vol 3 No 1 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/jphi.v3i1.40009

Abstract

Jaminan terhadap hak-hak konstitusional merupakan salah satu ciri dari sebuah negara hukum. Sebuah negara hukum harus mampu menghadirkan jaminan terhadap hak-hak konstitusional setiap orang. Dengan adanya jaminan tersebut, diharapkan agar terwujud suatu pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil bagi segenap orang. Jaminan terhadap hak-hak konstitusional merupakan jaminan yang diberikan kepada setiap orang, tanpa memandang status sosial yang dimiliki. Salah satu bentuk jaminan terhadap hak-hak konstitusional diimplementasikan dalam bentuk bantuan hukum. Bantuan hukum merupakan jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma. Sasaran dari bantuan hukum menurut ketentuan UU Bantuan Hukum adalah anggota masyarakat miskin. Realitas menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat miskin yang tidak/belum memanfaatkan bantuan hukum, dikarenakan berbagai faktor. Mulai dari ketidakpahaman, ketidaktahuan, sampai keengganan berhubungan dengan kerumitan prosedur, menjadikan bantuan hukum tidak dapat diakses secara optimal oleh masyarakat miskin. Di sisi lain, pemerintah telah menyediakan anggaran bagi masyarakat miskin yang sedang berhadapan dengan kasus hukum melalui program bantuan hukum. Tidak maksimalnya penyerapan anggaran bantuan hukum dari pemerintah melalui ogranisasi bantuan hukum yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM, menjadikan sebuah tantangan tersendiri bagi pemerintah dan stake holder terkait, agar dapat mengoptimalkan peran bantuan bagi masyarakat miskin.