Adventus Toding, Adventus
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pembelajaran Hukum Melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2013 Toding, Adventus
Jurnal Konstitusi Vol 10, No 4 (2013)
Publisher : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (610.929 KB) | DOI: 10.31078/jk%x

Abstract

Government regulation in lieu of law is regulation released by president subjectively in force majeur condition. The change of law through the regulation is an extraordinary in nature. An extraordinary change through the government regulation in lieu of law depict a condition which put aside the change of law in normal way. The quality of the government regulation in lieu of law can be measured from the content of the regulation either from the changes made or the addition of something new that has not existed. As a regulation which contains the substance of law,  the presiden’s subjectivity must objectivized through the House of Representatives. The consequence is that the regulation must be accepted or unaccepted. If accepted, then the regulation will become law. The change of law through government regulation in lieu of law will increase the qualitiy of law because enforceability of the regulation is examined empirically by the House of Representatives. Otherwise, if not acepted, the regulation will not be enforceable and evrey provision contained therein will no longer have binding force of law. Thus, the former law will prevail.
DPD dalam Struktur Parlemen Indonesia: Wacana Pemusnahan Versus Penguatan Toding, Adventus
Jurnal Konstitusi Vol 14, No 2 (2017)
Publisher : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (376.7 KB) | DOI: 10.31078/jk1423

Abstract

DPD merupakan cerminan lembaga negara yang diparadigmakan sebagai bagian dari lembaga legislatif. Landasan konstitusional kewenangan terbatas, berimplikasi negatif terhadap kedudukan DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pengebirian kewenangan melalui produk legislasi (undang-undang), praktik ketatanegaraan menggambarkan sifatnya yang auxiliary, bahkan wacana pembubaran semakin meruntuhkan mahkota kelembagaan DPD. Realitas kelembagaan DPD seharusnya mampu dijadikan momentum untuk menguatkan DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Marwah Dewan Perwakilan Daerah dalam struktur parlemen dengan kondisi apapun, bahkan jika suatu norma undang-undang terkait DPD dibentuk dengan menggunakan posisi alamiah hukum (nalar filsafati hukum) tanpa diganggu oleh kepentingan politik manapun tetap saja akan menghasilkan kualitas kewenangan yang lemah. Kemudian sinergitas DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia ke depan perlu diperkuat melalui purifikasi struktur parlemen yang mencerminkan strong bicameralism. Sehingga akan berimplikasi pula pada proses pembentukan undang-undang (melibatkan DPR-DPD-Presiden) yang harmonis dan berkualitas. Bangunan Strong Bicameralism diharapkan mampu meningkatkan peran DPD sebagai salah satu penopang utama dalam mewujudkan cita negara dalam bidang otonomi daerah dan negara kesatuan.