ABSTRACT The linkage of business competition law to the electronic money business is also very important in dealing with developments in the national economy and global market which are constantly moving fast and competitive, so that in the future they can compete fairly to attract consumer interest. The approach method to be used is normative juridical. Regarding the general explanation in Bank Indonesia Regulation Number 20/6/PBI/2018 concerning Electronic Money which states the importance of strengthening regulations on the administration of electronic money, it is closely related to business competition law which is in line with the increasing development of digital-based industries so as to create unfair business competition. With regard to the operation of electronic money, it is connected with the authority of KPPU to conduct research on business activities and or actions of business actors that have the potential for monopolistic practices and or unfair business competition. Prevention of monopolistic practices and or unfair business competition can be interpreted as a form of effort to prevent this from happening, so that research can be used as a preventive measure in supervising the implementation of electronic money. Regarding competition in the implementation of the electronic money business, arrangements regarding foreign ownership, the composition of share ownership as stipulated in Bank Indonesia Regulation Number 20/6/PBI/2018 concerning Electronic Money, namely that at least 51% (fifty one percent) of the shares are owned by Indonesian citizens.; and/or Indonesian legal entities.ABSTRAKKeterkaitan hukum persaingan usaha pada bisnis uang elektronik juga sangat penting dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional dan pasar global yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, sehingga nantinya dapat bersaing dengan sehat untuk menarik minat konsumen. Metode pendekatan yang akan digunakan adalah yuridis normatif. Terkait penjelasan umum pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik yang menyatakan pentingnya penguatan pengaturan terhadap penyelenggaraan uang elektronik, maka erat kaitannya dengan hukum persaingan usaha yang searah dengan meningkatnya perkembangan indusri berbasis digital sehingga dapat menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Terkait dengan penyelenggaraan uang elektronik dihubungkan dengan kewenangan KPPU untuk melakukan penelitian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang berpotensi akan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pencegahan terhadap praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dapat diartikan sebagai bentuk usaha untuk menghalangi terjadinya hal tersebut, sehingga penelitian tersebut dapat dijadikan upaya preventif dalam mengawasi penyelenggaraan uang elektronik. Terkait persaingan penyelenggaran bisnis uang elektronik pengaturan mengenai kepemilikan asing, Komposisi kepemilikan saham sebagaimana yang diatur pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, yaitu paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia; dan/atau badan hukum Indonesia.