Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang pengaturan kedudukantergugat intervensi dalam hal bukan badan pejabat tata usaha negara pada peradilan tata usahaNegara, serta untuk mengetahui dan menganalisis tentang upaya hukum yang dapat dilakukanoleh tergugat intervensi terhadap putusan pengadilan tata usaha negara serta diharapkanpenelitian ini dapat memberikan sumbangan ilmu yang dapat digunakan sebagai pertimbangandalam pembaharuan hukum kedepannya. Penelitian ini tergolong penelitian normatif yangmenggunakan 3 jenis pendekatan, yaitu: perundang-undangan, konsteptual, dan historis.Seluruh bahan hukum dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dan kemudian dianlisissecara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Undang-Undang Peradilan TataUsaha Negara belum mengatur secara tegas mengenai kedudukan tergugat intervensi dalamhal bukan badan atau pejabat tata usaha negara. Apabila pihak ketiga yakni tergugat intervensiyang bukan badan atau pejabat tata usaha negara tidak merasa puas dengan putusanpengadilan tata usaha negara, maka yang bersangkutan dapat mengajukan upaya hukumberupa banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Lebih lanjut, apabila tergugat asli ataupejabat tata usaha negara tidak mengajukan banding terhadap putusan PTUN tingkat pertamayang membatalkan surat keputusannya, maka tergugat II intervensi bisa mengajukan bandingsendirian. Kata kunci: Peradilan Tata Usaha Negara, Tergugat Intervensi, Upaya Hukum ABSTRACT This study aims to determine and analyze the arrangement of the position of the intervention defendant inthe event that it is not a state administrative official body at the State administrative court, as well as tofind out and analyze the legal remedies that can be taken by the intervening defendant against the decision of the state administrative court and it is hoped that this research. can contribute knowledge that can beused as a consideration in future legal reforms. This research is classified as normative research that uses 3types of approaches, namely: statutory, conceptual, and historical. All legal materials are collected usingliterature study techniques and then analyzed qualitatively. Based on the results of the research, it is knownthat the State Administrative Court Law does not explicitly regulate the position of the interveningdefendant in the event that it is not a state administrative body or official. If the third party, namely therespondent for intervention who is not a state administrative body or official, is not satisfied with thedecision of the state administrative court, then that person concerned can file legal remedies in the form ofappeal, cassation, or review. Furthermore, if the original defendant or state administrative officer does notfile an appeal against the decision of the first level administrative court which cancels the decision letter,then the intervening Defendant II can file an appeal alone. Keywords: State Administrative Court, Intervention Defendant, Legal Efforts