Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS MENGENAI PEMBATALAN MEREK “ZHE NUNG ZHU” Hendri Hendri; Markoni Markoni
Jurnal Impresi Indonesia Vol. 2 No. 8 (2023): Jurnal Impresi Indonesia
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jii.v2i8.3313

Abstract

Merek merupakan salah satu bentuk Hak Atas Kekayaan Intelektual yang berfungsi sebagai tanda identifikasi asal barang dan jasa suatu perusahaan. Penelitian ini membahas dua masalah utama, yaitu perlindungan hukum bagi merek yang terdaftar lebih dahulu (first to file) berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia, dan proses penyelesaian sengketa merek dalam Putusan Nomor 704 K/Pdt.Sus-HKI/2021 yang berkaitan dengan merek "Zhe Nung Zhu". Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi merek yang sudah terdaftar lebih dahulu (first to file) menurut peraturan yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif atau penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa merek yang terdaftar lebih dahulu dianggap memiliki prioritas dan diakui sebagai pemegang hak yang sah. Berdasarkan Putusan Nomor 55/Pdt.Sus-Merek/2020/Pn.Niaga.Jkt.Pst dan Putusan Nomor 704 K/Pdt.Sus-HKI/2021, Majelis Hakim menyatakan bahwa Penggugat adalah pihak pertama yang mendaftarkan merek dan logo (first to file), sehingga memiliki hak eksklusif untuk menggunakan logo tersebut. Pengadilan memerintahkan pembatalan dan penghapusan merek milik tergugat. Dengan demikian, kesimpulan dari penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi merek yang terdaftar lebih dahulu memberikan kepastian hukum dan memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek. Proses penyelesaian sengketa merek dalam Putusan Nomor 704 K/Pdt.Sus-HKI/2021 mengukuhkan prinsip first to file.