Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Bina Hukum Lingkungan

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENJUALAN DUGONG SATWA YANG DILINDUNGI (STUDI KASUS KAMPUNG KELAM PAGI) Heni Widiyani; Ayu Efritadewi; Kartina Pakpahan; Khairunnisa Khairunnisa
Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v6i2.198

Abstract

ABSTRAKDugong merupakan hewan dilindungi yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Jika terjadi penangkapan dan pembunuhan dugong dengan sengaja maka akan mengacu pada sanksi pidana pada Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 21 ayat (2). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Mengkaji bahan hukum primer dan sekunder dan melakukan wawancara. Dengan pendekatan masalah peraturan Hukum dan Sosial Masyarakat. Kampung Kelam Pagi bukan merupakan habitat dari dugong sehingga tidak dijadikan daerah konservasi dugong. Dengan rumusan masalah Penegakan hukum Terhadap Masyarakat Kampung Kelam Pagi sudah tepat, karena mereka tidak memiliki pengetahuan yang banyak terhadap dugong dan sanksi apa yang akan mereka terima jika melakukan tindakan penjualan dugong. Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) dan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) sudah melakukan langkah tepat dengan melaporkan tindakan penjualan dugong yang dilakukan kepada polisi sehingga memberikan efek jera bagi masyarakat. Penanggulangan terjadinya pembunuhan satwa yang dilindungi di masa yang akan datang perlu dilakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum dan pembuatan peraturan daerah tentang satwa yang dilindungi tentang jenis hewan yang dilindungi kepada masyarakat pesisir Kepulaun Riau sehingga tidak terjadi lagi tindak pidana penjualan hewan yang dilindungi. Kata kunci: dugong; penegakan hukum; tindak pidana.ABSTRACTThe dugong is a protected animal listed in government regulation Number 7 of 1999 concerning the Preservation of Plant and Animal Species. If there are an arrest and murder of a dugong on purpose, it will refer to the criminal sanction in Law Number 5 of 1990 concerning Biological Natural Resources and their ecosystem Article 21 paragraph 2. This research uses empirical juridical research methods. Review primary and secondary legal materials and conduct interviews. With the approach of legal and social regulatory issues. Kampung Kelam Pagi is not a habitat for dugongs so it is not used as a dugong conservation area. The people of Kelam Pagi Village do not have much knowledge about dugongs and what sanctions they will receive if they carry out the act of selling dugongs. The Coastal and Marine Resources Management Agency (BPSPL) and the Natural Resources Conservation Agency (BKSDA) have taken the right steps by reporting the sale of dugongs to the police, thereby providing a deterrent effect on the community. In the future, it is necessary to conduct socialization and legal counseling regarding protected animal species to the coastal communities of the Riau Islands so that there is no longer a criminal act of selling protected animals.Keywords: criminal; dugong; law enforcement.