Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Salah satu bentuk penerapan K3 di tempat kerja yaitu berupa sosialisasi APD. Alat Pelindung Diri (APD) digunakan untuk melindungi dan menjaga keselamatan pekerja saat melakukan pekerjaan. APD harus sesuai dengan potensi bahaya dan resiko pekerjaannya sehingga efektif melindungi pekerja sebagai penggunanya. Dalam prakteknya, APD diatur dalam perundang-undangan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yaitu Permenakertrans No. Per. 01/Men/1981 Pasal 4 ayat (3) yang menyebutkan bahwa kewajiban pengurus menyediakan secara cuma-cuma APD yang diwajibkan penggunaannya oleh tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK). Walaupun Alat Pelindung Diri tidak melindungi tubuh dari potensi bahaya secara sempurna, namun penggunaan alat pelindung diri dapat mengurangi tingkat keparahan yang mungkin terjadi.