Mintarsih Sudarsono, Mintarsih
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN KONSUMEN PEMEGANG UANG ELEKTRONIK (E-MONEY) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Sudarsono, Mintarsih
Jurnal Wawasan Yuridika Vol 29, No 2 (2013)
Publisher : Sekolah Tinggi Hukum Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (540.719 KB) | DOI: 10.25072/jwy.v29i2.71

Abstract

AbstrakPenggunaan uang elektronik sebagai alternatif alat pembayaran nontunai di Indonesia menunjukan adanya potensi yang cukup besar untuk mengurangi tingakat penggunaan uang tunai, khususnya untuk pembayaran-pembayaran yang bersifat mikro sampai dengan ritel. Indonesia mengembangkan instrumen pembayaran ini untuk menunuju era less cash society. Pada kenyataannya terdapat cukup banyak permasalahan kegagalan transaksi dengan menggunakan uang elektronik akibat chip pada kartu e-money tidak dapat terbaca oleh mesin reeder, sehingga permasalahan yang akan dianalisis, yaitu kekuatan hukum syarat-syarat baru yang ditetapkan sepihak oleh pelaku usaha pada saat mengajukan klaim ganti rugi dihubungkan dengan undang-undang perlindungan konsumen dan ketentuan terhadap standar dan kualitas chip pada kartu e-money sebagai jaminan produk agar konsumen tidak dirugikan.Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif analisis yaitu menggambarkan fakta dan data yang diperoleh penulis terhadap perlindungan konsumen pemegang uang elektronik dalam mengajukan klaim ganti rugi akibat kartu rusak kepada bank penerbit dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, selanjutnya dianalisis secara sistematis dan dicari pemecahannya, dan metode yang digunakan adalah secara yuridis normatif, artinya menguji dan mengkaji data sekunder berupa hukum positif yang berhubungan dengan perlindungan konsumen, data sekunder ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan.Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan, bahwa ketentuan atau syarat-syarat baru yang ditetapkan sepihak oleh bank penerbit pada saat mengajukan klaim ganti rugi bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang perlindungan Konsumen sehingga tidak dapat mengikat konsumen pemegang uang elektronik namun pada kenyataannya karena kedudukan konsumen yang lemah dan kurangnya informasi dari penerbit maka konsumen selalu tunduk pada ketentuan atau syarat-syarat baru yang ditetapkan sepihak oleh penerbit. Di Indonesia belum ada peraturan yang mengatur tentang standar kualitas chip yang digunakan pada e-money. Peraturan standar kualitas chip pada e-money diharapkan dapat menjamin hak-hak konsumen saat memanfaatkan alat pembayaran non tunai pada transaksi bersifat ritel yang aman, nyaman dan selamat sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen Uang Elektronik (E-Money)