Pelaksanaan syari’at Islam di Provinsi Aceh, pemerintah Aceh telah mengesahkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dalam qanun jinayat tersebut mengatur tentang beberapa jarimah salah satunya maisir. Segala bentuk permasalahan hukum yang telah diatur dalam qanun jinayat di proses di Mahkamah Syar'iyah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis putusan hakim terhadap jarimah maisir di Mahkamah Syariah Suka Makmue pada tahun 2022. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, melalui 3 pendekatan yaitu: pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian bahwa terhadap putusan kasus maisir di Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue Nomor:5/JN/2022/MS.Skm dan Nomor:6/JN/2022/MS.Skm seharusnya hakim memutuskan 26 kali cambuk bukan 25 kali karena setelah dikurangi masa tanahanan 125 hari. Kemudian karena dalam pasal yang didakwakan yaitu Pasal 20 Qanun Jinayat, semestinya Penuntut Umum juga bisa menuntut melebihi dari 30 kali cambuk dan juga hakim bisa memutuskan diatas tuntutan jaksa supaya memberikan efek jera bagi pelaku. Sedangkan putusan Nomor:8/JN/2022/MS.Skm yang didakwa dengan Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sudah memenuhi efek jera karena pelaku diputuskan 25 kali cambuk, karena yang menjadi pertimbangan hakim yaitu hal yang memberatkan terdakwa yaitu sebagai anggota Polri Nagan Raya maka ditambah menjadi 27 kali cambuk dengan tuntutan dari Penuntut Umum 30 kali cambuk.