Pembangunan insfrastuktur jalan, yang dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memiliki fungsi untuk mempermudah jalur masyarakat untuk memberikan kemudahan transportas. Beradasarkan Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 yang berbunyi, “Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akan tetapi pada kenyataannya tugas dan kewajiban Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara yang memiliki tugas pokok dan kewenangan dalam merencanakan pembangunan dan pemeliharaan jalan terdapat dari fakta di lapangan masih ditemui banyaknya jalan di perkotaan dan poros desa yang masih rusak dan belum layak, sehingga kondisi jalan akan menjadi sulit untuk dilewati dan sangat membahayakan para pengendara yang melewati jalan dan tidak sedikit pula kasus kecelakaan terjadi akibat kerusakan di jalan raya, tetapi masyarakat tidak memiliki pilihan lain melainkan untuk menggunakan jalan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan penelitian ini bersifat diskriptif kualitatif dengan sumber data primer (diperoleh secara langsung dari lapangan) dan data sekunder. Berdasarkan hasil analisis, dapat disimpulkan bahwa pandangan hukum Islam dan masyarakat terhadap Peranan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lampung Utara dalam Pembangunan Infrastruktur Jalan memberikan hal yang positif karena memberikan kemaslahatan bagi masyarakat setempat baik dari aspek perbaikan jalan maupun aspek sosial. Pembangunan infrastruktur yang dikatakan memberikan kemaslahatan apabila masyarakat merasakan dampak terhadap perbaikan jalan yang rusak dan untuk menggunakan akses jalan dalam melintasi tidak lagi berlubang dan menimbulkan kecelakaan bagi masyarakat.