Negara menjamin kemerdekaan bagi setiap penduduk untuk memeluk agama dan menjalankan ibadahnya. Meskidemikian, Persoalan yang muncul dalam kehidupan antar umat beragama selalu saja ada. Pembangunan rumahibadah bagi warga dari golongan (agama) minoritas seringkali muncul. Tujuan dari penelitian ini adalah untukmemecahkan persoalan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris denganpendekatan pada segi antropologis. Berdasarkan hasil penelitian di Jawa Tengah, persoalan pembangunan rumahibadah bagi golongan minoritas seringkali menimbulkan konflik demgam golongan mayoritas. Konflik ini terjadikarena adanya persoalan prosedur, hukum, dan kemanusiaan. Persoalan prosedur berkaitan dengan persyaratan yangharus dipenuhi, sedangkan persoalan hukum muncul ketika apa yang telah diatur dalam peraturan pendirian rumahibadah dilanggar, baik oleh warga minoritas maupun mayoritas. Persoalan kemanusiaan muncul sebagai akibathubungan yang kurang harmonis, yang disebabkan oleh sentiment keagamaan. Hukum seringkali gagal dalampemecahan masalah. Oleh karena itu perlu dipecahkan dengan pendekatan yang netral, bebas dari nilai-nilai (agama)yang dianut oleh warga yang berkonflik. Kearifan lokal menjadi pilihan yang logis, karena mengandung nilai yangdisarikan dari kebajikan-kebajikan dan di dalamnya mengandung pula kebijaksanaan dalam penyelesaian masalah.Beberapa kasus seperti di Banyumas, Semarang, Blora, dan Solo berhasil menerapkan kearifan lokal dalampenyelesaian masalah pembangunan rumah ibadah bagi warga minoritas.Kata kunci: kebebasan beragama, kearifan lokal, antropologi hukum, konflik antar umat beragama.