This Author published in this journals
All Journal Law and Justice
Adam, Panji
Universitas Muhammadiyah Surakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENARAPAN PRINSIP SYARIAH PADA AKAD RAHN DI LEMBAGA PEGADAIAN SYARIAH Surahman, Maman; Adam, Panji
Law and Justice Vol.2 , No. 2, Oktober 2017
Publisher : Muhammadiyah University Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23917/laj.v2i2.3838

Abstract

Gadai sebagai salah satu kategori dari perjanjian utang-piutang, untuk suatu kepercayaan dari kreditur, maka debitur menggadaikan barangnya sebagai jaminan terhadap utangnya itu. Barang jaminan tetap milik orang yang menggadaikan, namun dikuasai oleh penerma gadai. Mekanisme teknis gadai syariah, maka secara teknis operasional dapat dilakukan oleh suatu lembaga keungan syariah, yaitu pegadaian syariah, baik sebagai lembaga swasta maupun pemerintah. Dalam hal ini penulis bermaksud untuk melakukan analisis penerapan konsep dan prinsip-prinsip syariah yang teraplikasikan pada akad gadai di lembaga pegadaian syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk: pertama, untuk mengetahui konsep gadai dalam literatur fikih klasik; kedua, untuk mengetahui penerapan prinsip syariah pada akad rahn di lembaga pegadaian sayriah. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan sifat penelitiandeskriptif analisis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data primer dan sekunder. Penelitian ini digolongkan kepada jenis penelitian kualitiatif.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, pertama, konsep gadai dalam literatur fikih klasik dinamai dengan istilah rahn, landasan yuridis kebasahan transkasi/akad gadai dalam Islam terdapat dalam al-Quran surat al-Baqarah: 283, yang secara eksplisit menerangkan hukum gadai, selain terdapat di dalam al-Quran landasan yuridis keabsakan akad gadai/rahn terdapat di dalam beberapa hadis Nabawi serta konsensu/ijma’ para ulama tenteng hal tersebut; kedua,  prinisp-prinsip syariah di diterapkan dalam sistem pegadaian syariah ada 3 (tiga) prinsip, yaitu: prinsip tauhid, prinsip tolong-menolong (ta’awun) dan prinsip bisnis (tijariah).