Sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik Notaris seringkali bertindak tidak hati-hati sehingga menimbulkan permasalahan hukum. Hal tersebut terjadi pada kasus perbuatan melawan hukum yang terdapat dalam Putusan Nomor 976/Pid.B/2017/PN.Bdg dimana Notaris Yohana Menggala membuat akta seolah olah terjadi jual beli saham di antara para pihak padahal hal itu tidak pernah terjadi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum Notaris yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum baik perdata, pidana maupun administrasi. Perbuatan melawan hukum pada awalnya diartikan perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain sesuai pasal 1365 KUH Perdata (Onrecht matige Daad). Berdasarkan Arrest Hooge Raad tanggal 31 Januari 1919 makna perbuatan melawan hukum diperluas menjadi suatu perbuatan baru dikatakan perbuatan melawan hukum apabila melanggar kewajiban hukum,hak subyektif orang lain, kesusilaan, kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian. Perbuatan melawan hukum Notaris secara administrasi bila melanggar UU tentang Jabatan Notaris, secara perdata apabila melanggar pasal 1365 KUH Perdata sedangkan secara pidana apabila melanggar KUHP. 2) Pertanggungjawaban hukum notaris dalam pembuatan akta otentik yang melanggar prinsip kehati-hatian memuat pertanggungjawaban hukum perdata, pidana dan administrasi. Hal ini menunjukkan bahwa tanggung jawab dari Notaris yang mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta yang dibuatnya meliputi tanggung jawab secara perdata, pidana, dan administrasi , sehingga notaris dikenakan sanksi secara berjenjang mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, sampai pemberhentian dengan tidak hormat.