Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PRAKTIK MAHAR POLITIK DALAM PARTAI POLITK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2020 DAN KAJIAN FIQIH SIYASAH Rhandi Anjasuma; David Aprizon Putra; Syafaat Anugrah Pradana
El-Dusturie Vol 2 No 1 (2023)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/el-dusturie.v2i1.7099

Abstract

Negara Indonesia menganut sistem demokrasi, wujud kongkrit berjalannya sistem demokrasi salah satunya ialah pelaksanaan pemilihan pemimpin dengan secara langsung untuk mengisi jabatan publik. Praktik mahar partai politik merupaka salah satu fenomena permasalahan hukum yang sangat menarik untuk diteliti. Karena politik dianggap menjadi pintu awal karut marutnya pemerintahan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik mahar partai politik dalam pemilihan kepala daerah yang terjadi dan bagaimana tinjauan fiqih siyasah mengenai praktik mahar partai politik tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach) data yang digunakan berfokus pada data sekunder dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan pengaturan dan sanksi terhadap mahar politik diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, akan tetapi kata mahar politik dan pembatasan pemberiannya tidak secara rinci dijelaskan. Di dalam perundang-undangan istilah mahar politik dipersamakan dengan kata imbalan. Sementara mahar politik dalam tinjauan fiqh siyasah termasuk ke dalam risywah. Pemberian mahar politik jelas di haramkan dan dilarang dalam hukum Islam. Kegiatan politik bekerjasama dalam hal keburukan atau kejahatan bertentangan dengan norma agama. The Indonesian state adheres to a democratic system, one of the concrete manifestations of the running of the democratic system is the implementation of direct elections of leaders to fill public positions. The practice of political party dowry is one of the phenomena of legal issues that are very interesting to study. Because politics is considered to be the starting point for the chaotic government in Indonesia. This research aims to find out how the practice of political party dowries in regional head elections occurs and how fiqih siyasah reviews the practice of political party dowries. This research is a normative juridical research using a statute approach and conceptual approach. The data used focuses on secondary data and is analysed descriptively qualitatively. The results of this study show that the regulation and sanctions against political dowries are regulated in Law Number 6 of 2020 concerning the Election of Governors, Regents and Mayors, but the word political dowry and restrictions on its provision are not explained in detail. In the legislation, the term political dowry is equated with the word reward. Meanwhile, political dowry in the review of fiqh siyasah is included in risywah. The provision of political dowries is clearly forbidden and prohibited in Islamic law. Political activities cooperate in terms of badness or evil contrary to religious norms.