Hak Guna Usaha sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat(1)UU No. 5 Tahun 1960 diberikan atas tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Dengan demikian tanah ulayat yang diberikan untuk hak guna usaha harus dilepaskan haknya sebagai tanah ulayat menjadi tanah negara berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun1996. Dengan demikian ketika hak guna usaha berakhir status tanah yang diberikan hak guna usaha berubah menjadi tanah negara dan ini menghilangkan status tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat.Hal ini dalam banyak kasus menimbulkan sengketa pertanahan antara masyarakat adat sebagai pemegang Hak Ulayat dengan perusahaan ketika jangka waktu hak guna usaha berakhir. Keinginan masyarakat adat untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dengan cara yang cepat dan murah dapat melalui lembaga litigasi. Namun sengketa seringkali diselesaikan dalam jangka waktu yang sangat lama dan menghabiskan biaya yang besar sehingga keinginan untuk mendapatkan keadilan dengan cepat dan biaya murah tidak tercapai.Kata kunci: Hak Guna Usaha, Hak Ulayat, tanah ulayat, sengketa pertanahanÂ