Nugroho, Bastianto
Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISA HUKUM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) Nugroho, Bastianto
Jurnal Bina Mulia Hukum Vol 2, No 1 (2017): Jurnal Bina Mulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (22.791 KB)

Abstract

AbstrakPerdagangan orang adalah segala transaksi jual beli terhadap manusia. Menurut Protokol Palermo pada ayat tiga, definisi aktivitas transaksi meliputi: perekrutan, pengiriman, pemindahtanganan, penampungan atau penerimaan orang, yang dilakukan dengan ancaman, atau penggunaan kekuatan atau bentuk-bentuk pemaksaan lain seperti penculikan, muslihat atau tipu daya, penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan posisi rawan, menggunakan pemberian atau penerimaan pembayaran (keuntungan) sehingga diperoleh persetujuan secara sadar (consent) dari orang yang memegang kontrol atas orang lain untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi meliputi setidak-tidaknya pelacuran (eksploitasi prostitusi) orang lain, atau tindakan lain seperti kerja atau layanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, perhambaan, atau pengambilan organ tubuh.Dalam hal ini penulis menggunakan dua macam metode pendekatan yaitu : pendekatan mengenai permasalahan yang mendasarinya melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan, sedangkan pendekatan yang kedua adalah pendekatan melalui permasalahan yang didasari pendapat para sarjana atau pakar hukum. Memperhatikan dan mencermati permasalahan yang ada dalam materi penelitian ini, dalam hal ini penulis cenderung menggunakan pendekatan sosio-yuridis dengan mengkaji fenomena sosial yang dikaitkan dengan peraturan pandangan yang memuat ketentuan-ketentuan tentang kriminalisasi dalam perdagangan orang (trafficking)  berdasarkan literatur, dasar-dasar dan ketentuan hukum yang berlaku atau yang telah ada.
KEDUDUKAN PERJANJIAN BAKU DALAM KAITANNYA DENGAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK Roesli, M.; Sarbini, Sarbini; Nugroho, Bastianto
DiH: Jurnal Ilmu Hukum Volume 15 Nomor 1 Februari 2019
Publisher : Doctor of Law Study Program Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/dih.v15i1.2260

Abstract

Perjanjian adalah suatu perbuatan yang terjadi antara satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap orang lain atau lebih (Pasal 1313 KUH Perdata). Definisi perjanjian yang terdapat dalam ketentuan tersebut adalah tidak lengkap, dan terlalu luas. Tidak lengkap oleh karena yang dirumuskan itu hanya mengenai perjanjian sepihak saja. Perjanjian memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja asalkan tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Hukum perjanjian di Indonesia menganut asas kebebasan dalam hal membuat perjanjian (beginsel der contracts vrijheid), dalam praktek dewasa ini, perjanjian seringkali dilakukan dalam bentuk perjanjian baku (standard contract), dimana sifatnya membatasi asas kebebasan berkontrak. Adanya kebebasan ini sangat berkaitan dengan kepentingan umum agar perjanjian baku itu diatur dalam undang- undang atau setidak-tidaknya diawasi pemerintah. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang digunakan untuk mengkaji berlakunya kaidah-kaidah seperti perundang-undangan dalam hukum positif yang dihubungkan dengan permasalahan yang dibahas dalam artikel ini. Keabsahan perjanjian menjadi perdebatan di kalangan para sarjana hukum, ada yang menerima dan ada yang menolaknya. Adanya perbedaan tersebut tidak membuat eksistensi dari perjanjian baku hilang, perjanjian baku baku lahir karena kebutuhan masyarakat. Karena masyarakat menginginkan hal-hal yang bersifat pragmatis. Dalam perjanjian baku, konsumen dapat menolak atau menerima dan menandatangani atau tidak menandatangani.