Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kontroversi Tafsir Dan Makna Kedudukan Hukum Advokat Sebagai Penegak Hukum Dalam Perspektif Negara Hukum Indonesia Hotma Pardomuan Sibuea
Lex Aeterna Law Journal Vol 1 No 1 (2023): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Research & Training Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Negara Indonesia adalah negara hukum seperti ditetapkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara hukum adalah negara yang menghendaki pembatasan kekuasaan. Hukum adalah instrumen yang paling efektif membatasi kekuasaan. Pembatasan kekuasaan mengandung konsekuensi dan mengundang kehadiran berbagai bentuk peraturan perundang-undangan. Berbagai bentuk peraturan perundang-undangan dan hukum tersebut mengandung nilai-nilai abstrak yang membutuhkan wadah supaya dapat diterapkan ke dalam realitas kehidupan aktual yakni norma-norma hukum. Peraturan perundang-undangan dan hukum dapat diwujudkan dalam realitas aktual hanya dengan penegakan hukum. Penegakan hukum mencakup dimensi yang sangat luas karena meliputi dimensi metafisis, yuridis dan sosiologis. Sebagai konsekuensinya, penegakan hukum perlu ditopang oleh penegak-penegak hukum supaya ide-ide abstrak dalam norma-norma hukum dapat diwujudkan dalam realitas kehidupan aktual. Penegakan hukum wajib ditopang dan dilakukan oleh berbagai macam intansi, lembaga dan subjek seperti polisi, jaksa, hakim dan aktor penegak hukum yang lain. Salah satu di antara penegak hukum adalah advokat. Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menetapkan advokat sebagai penegak hukum. Apakah sebagai penegak hukum, advokat memiliki kedudukan hukum yang sama dengan penegak hukum polisi, jaksa dan hakim atau penegak hukum lain? Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian adalah metode penelitian yuridisnormatif. Simpulan penelitian yang dapat dikemukakan adalah sebagai berikut. Sebagai penegak hukum, advokat memiliki kedudukan yang tidak sama atau berbeda dari penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim atau penegak hukum yang lain. Saran yang dapat dikemukakan adalah sebagai berikut. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat perlu diamandemen supaya dalam undang-undang tersebut ditetapkan dengan tegas tentang kedudukan advokat yang berbeda dari kedudukan penegak hukum yang lain seperti polisi, jaksa, hakim dan penegak hukum yang lain.