A good and healthy living environment is a gift given by God Almighty to all living creatures in this world, therefore the right to enjoy a healthy environment is a right for every human being and all living creatures around him without exception. However, The increasing number of development activities, especially factories, will definitely have an impact on environmental pollution and damage, including water pollution caused by industrial waste, waste produced from activities which are then thrown into rivers or watercourses, causing polluted water and soil pollution. Pondok Village, Grogol District, Sukoharjo Regency is planning to build a factory around community settlements. However, some people do not agree with this plan because it has a negative impact on the environment. On the other hand, residents who reject the plan do not yet know the procedures for rejecting factory construction according to applicable regulations. The method used is to increase knowledge through community-based outreach for Pondok Village residents which aims to increase community and village government awareness of environmental damage disasters by involving Academics, Students, Village Officials and the Pondok Village Community. This service program is able to increase residents' awareness about pollution which is the impact of industrial waste while forming an environmentally conscious community. Abstrak Sosialisasi Hukum Lingkungan terkait Pembangunan Pabrik kepada Masyarakat Desa Pondok, Grogol – Sukoharjo. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua mahluk hidup yang ada di dunia ini. Oleh sebab itu hak untuk menikmati lingkungan yang sehat merupakan hak bagi setiap manusia beserta seluruh makluk hidup di sekitarnya tanpa terkecuali.Namun, semakin bertambahnya kegiatan pembangunan terutama pabrik pasti akan berdampak pada pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, diantaranya pencemaran air yang disebabkan oleh limbah industrial limbah yang dihasilkan dari kegiatan yang kemudian dibuang ke sungai atau tempat aliran air sehingga menyebabkan air tercemar, pencemaran tanah. Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dalam rencana akan dibangun pabrik di sekitar pemukiman masyarakat. Namun sebagian masyarakat tidak setuju dengan rencana ini karena berdampak buruk terhadap lingkungan hidup. Disamping itu, warga yang menolak rencana tersebut belum tahu prosedur penolakan pembangunan pabrik sesuai aturan yang berlaku. Metode yang dilakukan adalah dengan melakukan peningkatan pengetahuan melalui sosialisasi berbasis komunitas warga Desa Pondok yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemerintah desa terhadap bencana rusaknya lingkungan dengan melibatkan Akademisi, Mahasiswa, Perangkat Desa serta Masyarakat Desa Pondok. Program pengabdian ini mampu meningkatkan kesadaran warga tentang pencemaran yang merupakan dampak limbah industrial sekaligus membentuk komunitas sadar lingkungan di desa Pondok Grogol.