Abstrak. Kerjasama pohon aren sudah sangat lama dilakukan masyarakat salah satunya berbisnis atau bentuk kerjasama dalam bidang perkebunan/pertanian yang bisa dijadikan suatu usaha yang menguntungkan kerjasama pohon aren yang akan menjadi gula aren. Kerjasama dalam Islam disebut Muzara’ah. Kerjasama pohon aren di Desa Cigentur sudah menjadi tradisi dan melakukan akad dari dulu yaitu dengan lisan tidak dengan tulisan dan pembagian bagi hasil dari kerjasama tersebut. Masyarakat disini melakukan akad perjanjian dengan lisan tidak secara tertulis. Maka dari itu rawan terjadinya perselisihan antara penggarap dan pemilik pohon aren. Pohon aren yang sudah ada di kebun yaitu kewajiban penggarap merawat pohon aren dari segi pemupukan, pengobatan, dan lain-lainnya, sehingga pohon aren tersebut menghasilkan lahang bagus untuk dijadikan gula aren, dan hak pemilik hanya menunggu bagi hasi dari penggarap yaitu yang sudah menjadi gula aren. Dengan minimnya ilmu pengetahuan yang dimiliki pemilik dan penggarap, masyarakat masih belum paham cara beretika bisnis Islam seperti apa maka berdasarkan latarbelakang ini maka penulis menyusun rumusan masalah yaitu bagaimana pelaksanaan sistem bagi hasil pohon aren di Desa Cigentur Kecamatan Tanjungkerta Kabupaten Sumedang; dan Bagaimana tinjauan etika bisnis Islam terhadap sistem bagi hasil pohon aren di Desa Cigentur Kecamatan Tanjungkerta Kabupaten Sumedang; sementara tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab permasalahan diatas. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan metode deskriftif, peneliti melakukan wawancara kepada pihak yang melakukan kerjasama yaitu pemilik pohon dan penggarap pohon aren. Dan hasil penelitiannya adalah praktek sistem bagi hasil pohon aren di Desa Cigentur Kecamatan Tanjungkerta Kabupaten Sumedang tidak memberikan hasilnya sesuai dengan akad kerjasama diawal; dan praktek tersebut belum sesuai dengan etika bisnis Islam. Abstract. Palm tree collaboration has been carried out by the community for a very long time, one of which is doing business or a form of cooperation in the plantation/agriculture sector which can be used as a profitable business by cooperation with palm trees which will become palm sugar. Cooperation in Islam is called Muzara'ah. Palm tree cooperation in Cigentur Village has become a tradition and has carried out contracts from the past, namely verbally not in writing and the distribution of profit sharing from the collaboration. The people here do the contract verbally, not in writing. Therefore it is prone to disputes between cultivators and owners of palm trees. Palm trees that are already in the garden, namely the cultivator's obligation to care for the palm trees in terms of fertilization, treatment, and so on, so that these palm trees produce good land to be used as palm sugar, and the owner's right is only to wait for the yield from the cultivator, namely those that have become palm sugar. With the lack of knowledge possessed by owners and cultivators, the community still does not understand how Islamic business ethics are like, so based on this background, the authors compile a problem formulation, namely how to implement a profit-sharing system for palm trees in Cigentur Village, Tanjungkerta District, Sumedang Regency; and How is the review of Islamic business ethics towards the profit-sharing system for palm trees in Cigentur Village, Tanjungkerta District, Sumedang Regency; while the purpose of this study is to answer the above problems. In this study using qualitative research methods with descriptive methods, researchers conducted interviews with those who collaborated, namely the tree owners and palm tree cultivators. And the results of the research are that the practice of the profit-sharing system for palm trees in Cigentur Village, Tanjungkerta District, Sumedang Regency, does not provide results in accordance with the cooperation agreement at the beginning; and these practices are not in accordance with Islamic business ethics.