Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Pekerja yang Uang Pesangon dan atau Penghargaan Masa Kerja Tidak Dibayar Oleh Pengusaha Raditya Pratomo; Helvis Helvis; Markoni Markoni; Malemna Sura Anabertha
Mutiara: Multidiciplinary Scientifict Journal Vol. 2 No. 1 (2024): Mutiara: Multidiciplinary Scientifict Journal
Publisher : Al Makki Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57185/mutiara.v2i1.126

Abstract

Perlindungan hukum terhadap pekerja yang di pemutusan hubungan kerja untuk mendapat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian merupakan hak pekerja dan menjamin keseimbangan kepentingan antara pengusaha dan pekerja tanpa diskriminasi. Tujuan penelitian ini sebagai berikut: Menganalisis sanksi hukum bagi pengusaha yang tidak membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak pekerja, menganalisis sanksi pidana menurut Undang-Undang Cipta kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan studi kasus diketahui bahwa Sanksi hukum kepada pengusaha yang tidak membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak bagi pekerja tidak serta merta membuat pengusaha membayarkan uang pesangon dan atau penghargaan masa kerja. Penerapan sanksi hukum pidana memuat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 cipta kerja Pasal 156 ayat (1) berupa sanksi pidana paling singkat penjara 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta dalam pelaksanaannya tidak efektif karena sampai saat ini belum ada penggusaha yang dijatuhkan sanksi pidana.