Kartika Saragih Garingging
Universitas Negeri Medan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Makna Tradisi Partadingan bagi Perempuan Dalam Perkawinan Adat Simalungun di Sondi Raya Kartika Saragih Garingging; Ratih Baiduri
Journal of Management Education Social Sciences InformationĀ andĀ Religion Vol 1, No 2 (2024): September 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/mesir.v1i2.2931

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna tradisi partadingan ini terkait dengan makna penyerahan serta makna yang terkandung dalam setiap benda parangguan (kelengkapan) dalam partadingan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode kualitatif dengan pendekatan etnografi. Penelitian ini dilakukan di Kelurahan Sondi Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu dengan observasi partisipan, wawancara mendalam, dokumentasi dan catatan lapangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa partadingan di Sondi Raya diberikan pada saat pajabuparsahapan dengan syarat utama bahwa calon mempelai perempuan harus secara langsung menyerahkan nya kepada orangtua nya dalam arti tidak dapat diwakilkan, serangkain proses juga menjadi bagian penting seperti manurduk demban (menyampaikan sirih) karena merupakan bagian dari adat-istiadat, negosiasi untuk memperoleh kesepakatan antar kedua belah pihak terkait uang partadingan, serta tobus huning yang dilakukan oleh mempelai perempuan sebagai tanda permintaan maaf terhadap orangtuanya. Partadingan dimaknai sebagai suatu bentuk penghormatan, tanggung jawab, penghargaan dan tanda terima kasih dari pihak laki-laki kepada orangtua mempelai perempuan, juga merupakan tanda permisi perempuan akan meninggalkan orangtua nya. Penyerahan partadingan memuat berbagai nasehat-nasehat, doa serta harapan untuk rumah tangga yang dibangun agar selalu berjalan sebagaimana mestinya. Partadingan yang merupakan sesuatu yang wajib dalam perkawinan adat Simalungun, patut dijaga dan dipertahankan eksistensinya di tengah kemajuan zaman yang semakin modern.