This Author published in this journals
All Journal Legal Opinion
Putri, Nurul Rania
Faculty of Law Tadulako University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA Putri, Nurul Rania; Sahlan, Sahlan; Djohas, Saharuddin
Legal Opinion Vol 6, No 2 (2018)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia mempunyai jumlah sumber daya manusia yang sangat banyak, sehingga merupakan suatu kekuatan yang besar untuk melakukan pembangunan. Akan tetapi banyaknya sumber daya manusia yang ada harus juga diimbangi dengan banyaknya lapangan usaha atau tempat bekerja. Karena apabila tenaga kerja lebih banyak dari lapangan kerja, maka akan timbul pengangguran yang justru akan memberatkan bagi perekonomian negara. Perjanjian kerja merupakan awal dari lahirnya hubungan industrial antara pemilik modal dengan pekerja. Pengaturan tentang perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan seperti yang diterangkan dalam asas-asas perjanjian, berakhirnya suatu perjanjian jenis-jenis perjanjian kerja dan syarat sahnya perjanjian kerja. Prosedur pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu seperti halnya perjanjian-perjanjian lainnya, agar merupakan perjanjian yang sah dan mengikut sebagai undang-undang bagi yang membuatnya diperlukan syarat-syarat tertentu. Untuk pembuatan perjanjian atau kesepakatan kerja tertentu terdapat syarat-syarat materil dan forma, agar kesepakatan kerja tertentu bisa dinyatakan sah. Perlindungan terhadap pekerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lingkup perlindungan terhadap pekerja/buruh yang diberikan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perlindungan atas hak-hak dasar pekerja, perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan atas jaminan sosial tenaga kerja dan perlindungan atas upah.