Yodo, Sutarman
Fakultas Hukum, Universitas Tadulako

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL Setiawan, Suluh; Yodo, Sutarman; Korompot, Ratu Ratna
Legal Opinion Vol 6, No 2 (2018)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jurnal ini berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli Menggunakan Media Sosial”,penulis akan meneliti tentang  keabsahan suatu kontrak dalam jual beli online tanpa pertemuan langsung antar kedua belah pihak dan tanggung jawab dan perlindungan hukum bagi konsumen ditinjau dari Hukum Kontrak sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan seluruh aturan mengikat yang berlaku di Indonesia. Kondisi e-commerce di satu pihak membawa keuntungan terutama karena efisiensi, namun di pihak lain membawa keraguan terutama untuk permasalahan hukum mengenai kepastian hukum Perlindungan Konsumen dan keabsahan transaksi bisnis. sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan bahwa “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian  hukum untuk member perlindungan kepada konsumen”, dalam transaksi yang biasanya menggunakan paper based economy, akan tetapi dalam transaksi melalui media elektronik berubah menjadi digital   electronic economy perlunya penanganan khusus dalam kacamata hukum itu sendiri. KUHPerdata Pasal 1320 kiranya berbasis pada kekuatan hukum yang dimilki oleh konsumen dalam melakukan transaksi. Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 5 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan bahwa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Dan daripada hak-hak konsumen untuk mendapatkan perlindungan hukum dan sudah dapat menjadi awal yang baik bagi kepastian hukum untuk konsumen.
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA JASA PENGIRIMAN BARANG Tanggo, Ceisya Reska; Yodo, Sutarman; Thamrin, Syamsu
Legal Opinion Vol 6, No 6 (2018)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perusahaan jasa pengiriman barang kini banyak berkembang diakibatkan kebutuhan masyarakat untuk mengirim barang dari satu tempat ke tempat yang lain. Dalam melaksanakan pelayanannya, pihak perusahaan berkewajiban menerima dan menyelenggarakan pengiriman barang dari tempat asal ke tempat tujuan dengan keadaan utuh. Namun, pada kenyataannya, dalam menjalankan kewajibanya untuk mengantarkan barang seringkali perusahaan jasa pengiriman barang melaksanakan kewajibannya yang tidak sesuai dengan apa yang telah dijanjikan dengan pengguna jasa pengiriman barang. Hal ini membuat pengguna jasa pengiriman barang merasa dirugikan. Adapun bentuk hal yang merugikan pengguna jasa pengiriman barang tersebut adalah barang yang tiba terlambat ditempat tujuan, kerusakan dan bahkan kehilangan barang. Hal ini mengakibatkan konsumen atau pengguna jasa pengiriman barang tersebut menuntut pertanggung jawaban terhadap perusahaan pengiriman barang. Permasalahan yang akan diteliti adalah bagaimana pertanggung jawaban dari pihak perusahaan jasa pengiriman barang sebagai pelaku usaha jika terjadi kerugian ketika konsumen menggunakan jasa pengiriman barang. Metode pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif, yang merupakan pendekatan terhadap hukum positif atau peraturan perundang-undangan yang berkitan dengan perlindungan konsumen sebagai pengguna jasa pengiriman barang. Sehingga dari penelitian ini dapat diketahui pertanggung jawaban dari pihak perusahaan jasa pengiriman barang sebagai pelaku usaha jika terjadi kerugian ketika konsumen menggunakan jasa pengiriman barang.
PERLINDUNGAN HAK PATEN (Studi Komparatif Lingkup Perlindungan di Berbagai Negara) Sutarman Yodo
Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum Vol 10 No 4 (2016)
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25041/fiatjustisia.v10no4.821

Abstract

AbstractThe differences of the legal system that patent scope protection in various countries, not only importing for new investment but determine the process of transfers of the technology of a state. Widespread protection cause transfers of technology become not easy eventhought less protection cause patent owner quit being lost. Both difference intention results in the need of comparative study on protection scope of the patent in countries. There are two problems should be explored, first what is the difference and similarity scope patent protection in the state's regulation and the second how legal system influenced to the differ occurrence? These problems used research methods that are statute approach and comparative approach, case approach, and conceptual approach. Result research found patent protection in Europe countries, United State, Japan, and Indonesia had similarity in protection requirement regulated such novelty, inventive step, and industrial applied. However, United State protection base on first to invent meanwhile other state based on first to file. Then scope of patent protection there has Germany applied the widest protection, then United State, and Japan, then Netherland. Mean England as the limited protection country. The difference patent protection is influenced by the legal system such common law that more referred to the precedent than civil law system with its codification. Germany is the only one country applied rigid codification on patent protection. Means, Indonesia formulated the of patent protection that is still limited related to the limited cases resolved in court. Keywords: Patent Right, Scope Protection, Comparative Law.AbstrakPerbedaan sistem hukum perlindungan lingkup paten di berbagai negara, tidak hanya mengimpor investasi baru namun juga menentukan proses transfer teknologi suatu negara. Perlindungan yang meluas menyebabkan transfer teknologi menjadi tidak mudah walaupun kurangnya perlindungan karena pemilik paten mengalami kerugian. Kedua perbedaan niat tersebut menghasilkan perlunya studi komparatif tentang cakupan perlindungan paten di negara-negara. Ada dua masalah yang harus dijajaki, pertama apa perbedaan dan kesamaan cakupan perlindungan paten dalam peraturan negara dan yang kedua bagaimana sistem hukum mempengaruhi kejadian yang berbeda? Masalah ini akan menggunakan metode penelitian pendekatan statuta menyeluruh dan pendekatan komparatif, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menemukan perlindungan paten di negara-negara Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Indonesia memiliki kesamaan dalam persyaratan proteksi yang mengatur hal baru, langkah inventif, dan penerapan industri. Namun, perlindungan di Amerika Serikat pada awalnya untuk menciptakan sementara basis negara lain berdasarkan berkas pertama. Kemudian ruang lingkup proteksi paten di sana telah ada Jerman menerapkan proteksi terluas, kemudian Amerika Serikat, dan Jepang, lalu Belanda. Berarti Inggris sebagai negara perlindungan terbatas. Perbedaan proteksi paten dipengaruhi oleh sistem hukum common law yang lebih mengacu pada precedent daripada civil law dengan kodifikasinya. Jerman adalah satu-satunya negara yang menerapkan kodifikasi yang kaku terhadap perlindungan paten. Berarti, Indonesia merumuskan cakupan proteksi paten yang masih terbatas yang terkait dengan terbatasnya kasus yang diselesaikan di pengadilan. Kata kunci: Hak Paten, Perlindungan Ruang Lingkup, Hukum Komparatif