Golap, Mulyadi
Universitas Muhammadiyah Sorong

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : JUSTISI

Eksistensi Lembaga Masyarakat Adat Mala Moi Dalam Pembagian Harta Warisan Tanah Adat Marga Osok Malaimsimsa Di Kota Sorong golap, mulyadi; umpain, anisah maya djafar
JUSTISI Vol 4, No 2 (2018): Juli 2018
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33506/js.v4i2.533

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Eksistensi Lembaga Masyarakat Adat Mala Moi dalam pembagian harta warisan tanah adat marga osok malaimsimsa di Sorong, dan untuk mengetahui pembagian harta warisan tanah adat pada suku moi marga Osok Malaimsimsa. Temuan yang diperoleh dari penelitian ini antara lain Eksistensi Lembaga Masyarakat Adat Mala Moi Sorong dalam menyelesaikan sengketa tanah adat, yaitu melaksanakan sidang adat berdasarkan laporan dari masyarakat adat, dan menjaga dan mengawal putusan sidang adat. Dan Pembagian harta warisan tanah adat pada suku moi marga Osok Malaimsimsa di Sorong, yaitu mengikuti hukum adat suku moi yang telah di wariskan oleh para leluhur suku Moi. Dalam hukum adat Suku Moi yang berhak mendapat pembagian harta warisan tanah adat ialah anak kandung laki-laki yang lahir dari pernikahan sah menurut adat dan pemberkatan digereja. Sementara dalam kondisi tertentu, ketika tidak  ada anak laki-laki yang lahir dari pernikahan yang sah, maka anak perempuan dapat memiliki harta warisan milik ayahnya secara sah.
Eksistensi Lembaga Masyarakat Adat Mala Moi Dalam Pembagian Harta Warisan Tanah Adat Marga Osok Malaimsimsa Di Kota Sorong mulyadi golap; anisah maya djafar umpain
JUSTISI Vol. 4 No. 2 (2018): Juli 2018
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33506/js.v4i2.533

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Eksistensi Lembaga Masyarakat Adat Mala Moi dalam pembagian harta warisan tanah adat marga osok malaimsimsa di Sorong, dan untuk mengetahui pembagian harta warisan tanah adat pada suku moi marga Osok Malaimsimsa. Temuan yang diperoleh dari penelitian ini antara lain Eksistensi Lembaga Masyarakat Adat Mala Moi Sorong dalam menyelesaikan sengketa tanah adat, yaitu melaksanakan sidang adat berdasarkan laporan dari masyarakat adat, dan menjaga dan mengawal putusan sidang adat. Dan Pembagian harta warisan tanah adat pada suku moi marga Osok Malaimsimsa di Sorong, yaitu mengikuti hukum adat suku moi yang telah di wariskan oleh para leluhur suku Moi. Dalam hukum adat Suku Moi yang berhak mendapat pembagian harta warisan tanah adat ialah anak kandung laki-laki yang lahir dari pernikahan sah menurut adat dan pemberkatan digereja. Sementara dalam kondisi tertentu, ketika tidak  ada anak laki-laki yang lahir dari pernikahan yang sah, maka anak perempuan dapat memiliki harta warisan milik ayahnya secara sah.