This Author published in this journals
All Journal Jurnal Selat
Setiawan, Endra Agus
Program Studi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Konsep Dan Kriteria Kecakapan Bertindak Bagi Penyandang Disabulitas Autisme Menurut Persefektif Hukum Perdata Indonesia Setiawan, Endra Agus; Hamidah, Siti; Istislam, Istislam
Jurnal Selat Vol 5 No 2 (2018): JURNAL SELAT
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (904.027 KB) | DOI: 10.31629/selat.v5i2.554

Abstract

Tulisan ini membahas tentang konsep dan kriteria kecakapan bertindak bagi penyandang disabilitas autisme menurut persefektif hukum perdata Indonesia. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini terkait tentang konsep dan kriteria kecakapan bertindak yang berlaku bagi penyandang disabilitas autisme pasca di undangkannya Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai pengganti Undang-Undang No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Di dalam Pasal 4 ayat 1 huruf (c) UU Penyandang Disabilitas, disabilitas autisme masuk kedalam kategori disabilitas mental, padahal Autisme adalah disabilitas perkembangan dan berbeda dengan disabilitas mental sebagaimana skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian. Dengan menempatkan disabilitas autisme ke dalam disabilitas mental akan menimbulkan persepsi bahwa seorang dengan disabilitas autisme adalah seorang yang harus ditaruh dibawah pengampuan karena dianggap tidak cakap. Penulisan ini disusun dengan normatif legal research method dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyandang disabilitas autisme adalah subyek hukum yang cakap jika memenuhi kriteria kecakapan sebagaimana yang ditentukan dalam 1330 KUHPerdata dan selama tidak dinyatakan tidak cakap berdasarkan penetapan pengadilan (penjelasan Pasal 32 UU Penyandang Disabilitas).