Pesatnya perkembangan financial technology di dunia saat ini merupakan satu bentuk inovasi yang memudahkan aktivitas manusia. Dalam beberapa tahun belakangan ini, fintech bahkan telah merambah bidang keuangan, terutama aktivitas yang berkaitan dengan perbankan. Masuknya fintech ke dalam dunia perbankan menyisakan dua sisi, yaitu sisi positif dan negatif. Sisi positifnya adalah masyarakat semakin mudah untuk melakukan aktivitas perbankan. Sisi negatifnya adalah bahwa tidak semua perusahaan fintech memberikan pelayanan maksimal kepada nasabah atau konsumen, sehingga dapat memunculkan kerugian. Berdasarkan hal itu, maka perlu adanya perlindungan dan kepastian hukum bagi nasabah atau konsumen fintech.