This Author published in this journals
All Journal DE JURE
Arofah, Nanda Lailatul
Fakultas Syariah

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Manajemen Wakaf Uang di Masjid at-Taqwa Kota Batu dan Masjid Sabilillah Kota Malang dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Sudirman, Sudirman; Arofah, Nanda Lailatul
De Jure: Jurnal Hukum dan Syari'ah Vol 8, No 1: Juni 2016
Publisher : Fakultas Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (576.824 KB) | DOI: 10.18860/j-fsh.v8i1.3727

Abstract

This research focuses on management of cash waqf at At-Taqwa mosque Batu and Sabilillah mosque Malang in the perspective of Act No 41 Year 2004 on Waqf. The research compared cash waqf management between two places and analyzed them using Act No 41 Year 2004 on Waqf. This research is a kind of empirical research applying descriptive qualitative approach. The findings show that those two places have both differences and similarities on their management of cash waqf. Al-Taqwa Mosque has applied cash waqf for consumptive goal for extending the mosque building while Sabilillah mosque has used cash waqf for cooperative capital. However, both institutions are aware that cash waqf should be maintained for unlimited periods of time.Penelitian ini berfokus pada pengelolaan wakaf tunai di Masjid At-Taqwa Batu dan masjid Sabilillah Malang dalam perspektif UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Penelitian ini membandingkan manajemen wakaf tunai antara dua tempat tersebut dan menganalisisnya dengan menggunakan Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa kedua tempat memiliki perbedaan dan persamaan pada manajemen wakaf tunai. Masjid At-Taqwa menerapkan wakaf tunai untuk tujuan konsumtif memperluas bangunan masjid, sedangkan masjid Sabilillah menggunakan wakaf tunai untuk modal koperasi. Namun, kedua lembaga menyadari bahwa wakaf tunai harus dipertahankan untuk jangka waktu yang tak terbatas.