Setiaji, Mukhamad Luthfan
Faculty of Law, Universitas Negeri Semarang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kajian Hak Asasi Manusia dalam Negara the Rule of Law: Antara Hukum Progresif dan Hukum Positif Setiaji, Mukhamad Luthfan
Lex Scientia Law Review Vol 1 No 1 (2017): Isu-Isu Kontemporer Hak Asasi Manusia di Indonesia
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (365.529 KB) | DOI: 10.15294/lesrev.v1i01.19483

Abstract

Keadilan tidak hanya dimaknai dari apa yang tercantum di undang-undang dan dilaksanakan menurut undang-undang, namun keadilan juga melihat bagaimana hukum sebagai sesuatu yang hidup di masyarakat. Pandangan Hukum Progresif oleh banyak kalangan dianggap sebagai salah satu terobosan atas kebuntuan penegakan hukum kita dimana hanya melihat pada aspe law in the book saja. Tulisan ini mencoba melihat bagaimana sebenarnya pandangan hukum progresif dalam berbagai penegakan hak asasi manusia dalam konteks negara hukum yangmengedepankan peraturan perundang-undangan dan asas kepastian hukum.
Kajian Hak Asasi Manusia Dalam Negara The Rule Of Law: Antara Hukum Progresif Dan Hukum Positif Setiaji, Mukhamad Luthfan; Ibrahim, Aminullah
Lex Scientia Law Review Vol 2 No 2 (2018): Kajian Hak Asasi Manusia Antara Perlindungan, Pemenuhan, dan Penegakan Hukum
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (597.867 KB) | DOI: 10.15294/lesrev.v2i2.27580

Abstract

Pembentukan hukum tidak lepas dari putusan-putusan hakim ( judge made law ) yang terkait dengan penegakan hukum, sedangkan penegakan hukum pada hakikatnya adalah merupakan suatu proses untuk mewujudkan tujuantujuan hukum ide-ide hukum menjadi kenyataan. Tulisan ini mengkaji tentang aspek-aspek hak asasi manusia dalam negara hukum, antara hukum progresif dan hukum positif. Hukum Progresif adalah hukum pro keadilan dan pro rakyat , artinya dalam berhukum para pelaku hukum dituntut mengedepankan kejujuran, empati, kepedulian kepada rakyat dan ketulusan dalam penegakan hukum.