M.R., Yennie Agustin
Fakultas Hukum

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN JASA PENCUCIAN MOBIL OLEH PERUSAHAAN ROS3 GROUP Putra, Muhammad Praditama; M.R., Yennie Agustin; Kasmawati, kasmawati
PACTUM LAW JOURNAL Vol 1, No 03 (2018): Pactum Law Journal
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan konsumen merupakan bentuk perlindungan terhadap pemenuhan hak-hak konsumen secara keseluruhan dari pemberi jasa atau pelaku usaha, sehingga tidak timbul permasalahan hukum setelah adanya proses kerjasama antara konsumen dan pelaku usaha. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimana hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen dalam kaitannya dengan jasa pencucian mobil oleh Perusahaan ROS3 Group dan bagaimana tanggung jawab atas terjadinya pelanggaran oleh Perusahaan ROS3 Group sebagai pelaku usaha terhadap konsumen.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris atau normatif, dengan tipe penelitian yuridis normatif. Data dikumpulan dengan prosedur studi kepustakaan, studi dokumen dan wawancara. Narasumber penelitian ini adalah Pelaku Usaha, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Konsumen. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen dalam kaitannya dengan jasa pencucian mobil oleh Perusahaan ROS3 Group adalah hubungan hukum hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Hak konsumen adalah memperoleh pelayanan yang baik dan mendapatkan ganti rugi apabila terjadi kerusakan mobil yang dicuci, sedangkan kewajibannya adalah membayar sejumlah uang untuk membayar jasa pencucian mobil. Hak Perusahaan ROS3 Group adalah menerima pembayaran jasa pencucian mobil, sedangkan kewajibannya adalah memberikan pelayanan yang baik dan memberikan ganti rugi apabila terjadi kerusakan mobil yang dicuci. Pertanggungjawaban pelaku usaha, hak dan kewajiban bagi pelaku usaha serta konsumen dan penyelesaian sengketa perlindungan konsumen telah diatur dalam UUPK, yaitu melalui upaya hukum pengadilan maupun upaya hukum luar pengadilan atau alternative dispute resolutions (alternatif penyelesaian sengketa).Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Pencucian Mobil