Tulisan ini hendak melakukan analisis yuridis terhadap hubungan antara Partai Politik dan Organisasi Sayap Parpol-nya (OSP). Hubungan dimaksud adalah berkenaan dengan pertanggungjawaban hukum apabila terjadi pelanggaran oleh organisasi sayap parpol khususnya dalam hal pembubaran partai politik. Tulisan ini difokuskan untuk menjawab dua pertanyaan, yakni: (1) Bagaimanakah hubungan antara partai politik dengan organisasi sayap partai politik?; (2) Apakah kegiatan OSP yang bertentangan dengan UUD 1945 dapat dimaknai luas dan berdampak terhadap partai politik khususnya dalam sebagai alasan pembubaran partai politik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan normatif digunakan untuk mengetahui hubungan hukum dan pertanggung jawaban OSP terkait pembubaran partai politik. Penelitian ini mengambil kesimpulan, Pertama, hubungan hukum antara OSP dan Partai Politik adalah dalam satu entitas hukum (subyek hukum) yang sama. OSP merupakan organisasi bukan badan hukum yang berada di bawah (dalam struktur) dan milik Partai Politik. Kedua, bahwa kegiatan OSP yang bertentangan dengan UUD 1945 dapat menjadi alasan pembubaran partai politik di Mahkamah Konstitusi. Sehingga ketika OSP melakukan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 40 UU Partai Politik, maka mekanisme dan sanksi yang berlaku adalah sama dengan mekanisme penjatuhan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 47, 48, sampai dengan Pasal 49 UU Partai Politik.