AbstractConstitutional Court Decision Number: 62 / PUU-XI / 2013, confirmed the duties and authority of the Indonesian Supreme Audit Institution (BPK) in examining the management and financial responsibilities of all that elements, including the state finance of company that separated on country / region as stated in Law No. 17 Year 2003 on State Finance. This research aimed to answer three problems: (1) Does the financial state separated in State Owned Enterprises (SOE) is a state finance ?; (2) How is the authority of BPK to examine the management and responsibility of state assets set aside in the SOE after Constitutional Court Decision Number: 62 / PUU-XI / 2013 ? To answer these problems, the authors conducted a juridical-normative research involves studying legal materials in the form of Constitutional Court decisions and Laws and Regulatory Issues, and the theory of legal entities to sharpen the research results. IntisariPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 62/PUU-XI/2013 mengukuhkan tugas dan wewenang BPK dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara termasuk yang dipisahkan pada perusahaan negara/daerah sebagaimana dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Penelitian ini ingin menjawab tiga persoalan, (1) Apakah keuangan negara yang dipisahkan pada BUMN (Perseroan) merupakan keuangan negara?; (2) Bagaimana kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab kekayaan negara yang dipisahkan di BUMN (Perseroan) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 62/PUU-XI/2013? Untuk menjawab permasalah tersebut, penulis melakukan penelitian yuridis-normatif, yakni meneliti bahan hukum berupa Putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan, serta menggunakan teori badan hukum untuk mempertajam hasil penelitian.