Pardi, Wayan
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Masyarakat dan Budaya

PERDAGANGAN BUDAK DI PULAU BALI PADA ABAD KE XVII-XIX pardi, wayan; Pardi, I Wayan
Jurnal Masyarakat dan Budaya Vol 20, No 1 (2018)
Publisher : P2KK LIPI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (311.234 KB) | DOI: 10.14203/jmb.v20i1.501

Abstract

Tujuan penulisan artikel ini adalah: 1) Untuk menganalisis perdagangan budak di pulau Bali pada abad ke XVII-XIX, 2) Untuk menganalisis geneologi atau asal-usul budak Bali, dan 3) Untuk menganalisis upaya-upaya pelarangan dan penghapusan perdagangan budak di Bali. Adapun metode yang digunakan adalah menggunakan metode penulisan sejarah (Historiografi), yang langkah-langkahnya meliputi heuristik (pengumpulan data), kritik sumber (kritik ekstern dan intern), interpretasi dan historiografi. Hasil temuan menunjukkan bahwa sejarah perbudakan di Pulau Bali berlangsung selama abad ke XVII-XIX yang dimotori oleh pemerintah VOC, kolonial Belanda serta raja-raja lokal. Budak asal Bali pada umumnya akan di jual di Batavia, dan daerah-daerah lainnya di Hindia Barat, di Afrika Selatan, dan di penjuru pulau-pulau di Samudera Pasifik dan Samudera Hindia. Secara kualitas, mereka paling diminati di antara budak-budak lainnya yang diperjualbelikan di pasaran Nusantara. Hal tersebut dikarenakan misalnya pada kasus budak wanita Bali, wanitanya dikenal dengan kecantikannya, kebaikan hatinya, dan pengetahuan yang baik tentang kesehatan, sedangkan laki-laki dikenal bertubuh kekar, patuh dan mudah beradaptasi sehingga sangat cocok diperkerjakan sebagai penjaga rumah, tentara dan kuli-kuli diperkebunan milik pemerintah. Asal-usul budak tersebut berasal dari para tawanan yang tertangkap di medan perang, janda-janda tanpa anak, para penghutang, dan penjahat atau pelaku kriminal. Pada masa kepemimpina Thomas Stamford Raffles ada upaya untuk menghapuskan perdagangan budak di Nusantara. Kemudian, dilanjutkan lagi pada masa pemerintah Hindia Belanda yang pada tahun 1860 mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menghapus sistem perbudakan di Hindia Belanda.