Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang pengertiannya terdapat dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2004 pasal 1 point 1 adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. KDRT bisa menimpa pada siapa saja, akan tetapi kebanyakan korban KDRT adalah istri. Tidak sedikit perempuan yang menjadi korban memilih untuk diam dan tidak berbuat apa-apa.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan perempuan yang memilih bertahan bersama pasangan yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (kekerasan domestik). Desain penelitian menggunakan pendekatan studi kasus.Teknik sampling yang digunakan dalam penelitian ini adalah purposive sampling yaitu teknik pengambilan sampel sumber data dengan pertimbangan tertentu (Sugiyono, 2005:54). Peneliti menggunakan dua orang perempuan korban kekerasan sebagai sampel dalam penelitian ini. Adapun ciri-cirinya yaitu perempuan yang sudah menikah, yang bertahan dalam hubungan kekerasan dalam jangka waktu minimal 1 tahun, telah terdaftar di lembaga P3A sebagai korban KDRT. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara sebagai metode utama dan observasi sebagai metode tambahan.Berdasarkan hasil penelitian diketahui ada beberapa faktor yang mendorong perempuan bertahan, antara lain: ketidakberdayaan, afeksi yang membelenggu, penerimaan terhadap peran otoritas laki-laki, harapan terhadap figur pelindung, keterbatasan memahami masalah, keterbatasan keahlian, dan kurang pemahaman tentang kekerasan domestik.