Abstak
Artikel ini mengkaji konsekuensi hukum yang dimiliki oleh ahli waris dari pewaris pemegang Personal Guarantee. Konsekwensi tersebut adalah kewajiban melunasi hutang pewaris akibat dari Persoal Guarantee yang dibuatnya.
Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana tanggung jawab pemegang personal guarantee perseroan yang pailit di Indonesia dan Singapura. Selain itu juga kajian ini membahas bagaimana perlindungan hukum terhadap ahli waris dari pewaris pemegang personal guarantee pada perusahaan yang pailit. Kajian ini menggunakan metode yuridis normatif atau doktrinal, yaitu penelitian hukum dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier untuk memperkuat fakta ilmiah.
Temuan penelitian adalah bahwa Kondisi di Indonesia terdapat kurangnya perlindungan hukum bagi ahli waris yang diatur di dalam Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (BW) dan khususnya UU Kepailitan, Di sisi lain aspek keadilan yang diterima oleh ahli waris pada saat pemberesan boedel pailit yang dilakukan oleh kurator, hal ini nampak apabila kurator juga mengeksekusi harta pribadi ahli waris pailit dan tidak dipisahkan dari harta peninggalan pewaris karena menanggung beban tanggung jawab sebagai pelaksanaan Kepailitan dimana ahli waris yang menjadi debitor pailit atas penggantian kedudukan pewaris Personal guarantee.
Sesuai Pasal 1826 BW, mewajibkan adanya sitaan umum atas segala harta kekayaan ahli waris. Selanjutnya apabila ternyata harta peninggalan pewaris pemegang Personal Guarantee tersebut tidak mencukupi segala piutang kreditor, yang mengakibatkan harta pribadi ahli waris juga ikut menjadi boedel pailit.
Di Singapura, ahli waris berkewajiban membayar hutang pewaris sejumlah harta yang diwariskan saja. Jika harta yang diwariskan tidak mencukupi dalam pembayaran hutang, ahli waris tidak berkewajiban melunasi kekurangan hutang tersebut sepanjang ahli waris tidak mengetahui perjanjian hutang tersebut. Namun jika ahli waris mengetahui perjanjian hutang yang dilakukan pewaris, maka ahli waris berkewajiban melunasi hutang yang ditinggalkan oleh pewaris.
Kajian dalam rangka penulisan disertasi ini berekontruksi terhadap peraturan dan perundang-undangan tentang kepailitan di Indonesia khususnya yang berkaitan dengan ahli waris dan personal guarantee serta sebagai bahan referensi terhadap kasus kepailitan yang melibatkan personal guarantee dan ahli waris. Sampai saat ini belum ada penelitian serupa yang mengkaji tentang tanggung jawab ahli waris pemengang personal guarantee pada perusahaan yang pailit di Indonesia.