This Author published in this journals
All Journal Jurnal Notariil
Dewi, Sonny
Notary Department, Post Graduated Program, Warmadewa University

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ASPEK PERTANGGUNG JAWABAN AHLI WARIS DARI PEWARIS PEMEGANG PERSONAL GARANSI PADA PERUSAHAAN YANG PAILIT DI INDONESIA Dewi, Sonny; Nadriana, Lenny
Jurnal Notariil Vol 2, No 2 (2017): November 2017
Publisher : Notary Department, Post Graduated Program, Warmadewa University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/jn.2.2.347.101-117

Abstract

Abstak Artikel ini mengkaji konsekuensi hukum yang dimiliki oleh ahli waris dari pewaris pemegang Personal Guarantee. Konsekwensi tersebut adalah kewajiban melunasi hutang pewaris akibat dari Persoal Guarantee yang dibuatnya. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana tanggung jawab pemegang personal guarantee perseroan yang pailit di Indonesia dan Singapura. Selain itu juga kajian ini membahas bagaimana perlindungan hukum terhadap ahli waris dari pewaris pemegang personal guarantee pada perusahaan yang pailit. Kajian ini menggunakan metode yuridis normatif atau doktrinal, yaitu penelitian hukum dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier untuk memperkuat fakta ilmiah. Temuan penelitian adalah bahwa Kondisi di Indonesia terdapat kurangnya perlindungan hukum bagi ahli waris yang diatur di dalam Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (BW) dan khususnya UU Kepailitan, Di sisi lain aspek keadilan yang diterima oleh ahli waris pada saat pemberesan boedel pailit yang dilakukan oleh kurator, hal ini nampak apabila kurator juga mengeksekusi harta pribadi ahli waris pailit dan tidak dipisahkan dari harta peninggalan pewaris karena menanggung beban tanggung jawab sebagai pelaksanaan Kepailitan dimana ahli waris yang menjadi debitor pailit atas penggantian kedudukan pewaris Personal guarantee. Sesuai Pasal 1826 BW, mewajibkan adanya sitaan umum atas segala harta kekayaan ahli waris. Selanjutnya apabila ternyata harta peninggalan pewaris pemegang Personal Guarantee tersebut tidak mencukupi segala piutang kreditor, yang mengakibatkan harta pribadi ahli waris juga ikut menjadi boedel pailit. Di Singapura, ahli waris berkewajiban membayar hutang pewaris sejumlah harta yang diwariskan saja. Jika harta yang diwariskan tidak mencukupi dalam pembayaran hutang, ahli waris tidak berkewajiban melunasi kekurangan hutang tersebut sepanjang ahli waris tidak mengetahui perjanjian hutang tersebut. Namun jika ahli waris mengetahui perjanjian hutang yang dilakukan pewaris, maka ahli waris berkewajiban melunasi hutang yang ditinggalkan oleh pewaris. Kajian dalam rangka penulisan disertasi ini berekontruksi terhadap peraturan dan perundang-undangan tentang kepailitan di Indonesia khususnya yang berkaitan dengan ahli waris dan personal guarantee serta sebagai bahan referensi terhadap kasus kepailitan yang melibatkan personal guarantee dan ahli waris. Sampai saat ini belum ada penelitian serupa yang mengkaji tentang tanggung jawab ahli waris pemengang personal guarantee pada perusahaan yang pailit di Indonesia.
Pertaruhan Esensi Itikad Baik dalam Pembuatan Perjanjian Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Dewi, Sonny
Jurnal Notariil Vol 2, No 1 (2017): Mei 2017
Publisher : Notary Department, Post Graduated Program, Warmadewa University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/jn.2.1.179.68-83

Abstract

Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Salah satu akibat hukum dari perkawinan adalah terciptanya harta benda perkawinan yang terbagi menjadi harta asal atau harta bawaan, yaitu harta yang dipunyai oleh masing-masing suami isteri sebelum perkawinan. Harta bersama adalah harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan, tidak termasuk hadiah atau warisan, maksudnya adalah harta yang didapat atas usaha mereka atau sendiri-sendiri selama masa ikatan perkawinan. Konsep harta bersama merupakan harta kekayaan yang dapat ditinjau dari segi ekonomi dan segi hukum. Tinjauan dari segi ekonomi menitikberatkan pada nilai kegunaan, sebaliknya tinjauan dari segi hukum menitikberatkan pada aturan hukum yang mengatur. Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama ikatan perkawinan berlangsung dengan tidak mempermasalahkan terdaftar atas nama suami atau istri