Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA (Studi Pada Pengadilan Negeri Kuala Simpang) Lubis, Fauzul Hamdi; Marlina, Marlina
JURNAL MERCATORIA Vol 3, No 2 (2010): JURNAL MERCATORIA DESEMBER
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (223.606 KB) | DOI: 10.31289/mercatoria.v3i2.593

Abstract

Tindak pidana korupsi di Indonesia pada saat ini sudah menjadi fenomena yang mencemaskan, dengan kualitas yang semakin sistematis di setiap strata lembaga-lembaga pemerintahan maupun dalam kehidupan bermasyarakat karena menurut hipotesis Durkheimian yang mengkaji sebab-sebab korupsi mengatakan bahwa transformasi masyarakatlah salah satu yang menjadi penyebab merosotnya moralitas. Indikator yang sangat terasa dari perkara korupsi yang kini merajalela terlihat dari rendahnya kualitas pelayanan publik, rendahnya kualitas sarana dan prasarana yang dibangun pemerintah, terjadinya inefisiensi dan tidak efektifnya pengelolaan sumber daya yang menjadi kebutuhan publik oleh Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebabkan makin meningkatnya beban yang harus ditanggung masyarakat. Keppres Nomor 18 Tahun 2000, telah menyimpulkan bahwa kerangka legal dalam praktek pengadaan barang pemerintah yang disajikan dalam Keppres tersebut justru membuka peluang yang besar bagi KKN. Sistem pengadaan barang yang dikembangkan dalam Keppres ini bersifat transparan, adil/tidak diskriminatif dan bertanggung jawab. Upaya penegakan hukum dalam penanganan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Aceh Tamiang yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Kuala Simpang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebagai diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.