Perlindungan Varietas Tanaman merupakan suatu ketentuan dalam HAKI yang masih relatif baru dalam sejarah perlindungannya sebagai hak kebendaan immaterial yang diberikan kepada individu oleh negara. Perlindungan varietas tanaman (PVT) yang merupakan “Sui generis” daripaten merupakan perlindungan terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman yang mengandung unsur baru, unik, seragam,stabil (BUSS). Di Indonesia pengelolaan paten dan pengelola PVT tidak berada di satu tangan, paten berada di bawah kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, sedangkan PVT dikelola di bawah kementrian pertaniaan Republik Indonesia. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, maka keberadaan pemulia yang melakukan pemuliaan akan terlindungi, dimana pemulia menghasilkan varietas tanaman yang memenuhi ketentuaan Undang-Undang PVT tersebut dapat memperoleh hak PVT dan mendapatkan manfaat ekonomi dan hasil pemuliaanya itu. Atas dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT),yang mendapatkan perlindungan adalah varietas tanaman yang dihasilkan olehpemulia melalui kegiatan pemuliaan yang memiliki ciri-ciri: ungul dan potensial berkembang atau bernilai ekonomi, plasma nutfah, (SDG)dan aprent stock yang berharga dan berguna menghasilkan varietas hibrida atau varietas turunan esensial; memenuhi syarat BUSS (baru,unik,seragamdan setabil). Berbeda dengan tanaman hasil pemuliaan yang memperoleh perlindungan berdasarkan UU PVT, maka terhadap varietas tanaman local tidak dapat di PVT-kan, yang dapat dilakukan adalah mendaftarkannya. Pendaftaran varietas tanaman lokal oleh, Bupati/Walikot, dalam hal sebaran geografinya hanya dalam 1Kabupaten/Kota, Gubernur, apabila sebaran geografinya di beberapa Kabupaten/Kota dalam satu propinsi, pusat PVTPP, apabila sebaran geografinya di dalam beberapa kabupaten/kota dalam 1 propinsi. Pertanyaan selanjutnya yang timbul adalah apakah alasan pentingnya perlindungn terhadap Varietas Tanaman lokal? Apakah manfaat ekonomi yang dapat diperoleh dari pendaftaran terhadap varietas tanaman lokal? Siapa saja yang akan memperoleh manfaat dari pendaftaran terhadap varietas tanaman lokal? Bagaimana manfaat lokal didasarkan atas beberapa alasan? Adanya tekananmemenuhi kebutuhan pangan akibat pertambahan populasi, keterbatasan lahan,stress air dan input pertaniaan; serbuan benih unggul baru ke dalam menejemenusaha tani; dan perkembangan teknologi dan menejemen usaha tani.Jika tidak ada perlindungan terhadap Varietas Tanaman lokal, maka varietas tanaman lokal,tersebut akan semakin tersudut dan kemudian lenyap. Maka dari itu saya selaku penulis akan melaksanakan penelitian guna mempertahankan perkembangan teknologi dan menejemen tani atas perlindungan varietas tanaman, sehingga tanaman lokal dan benih benih tetap terjaga dalam hal pelestarian atas perlindungan varietas tanaman di bidang pertaniaan. Kata Kunci : PerlindunganHak Varietas Tanaman, perkembangan teknologi dan menejemen tani